Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong reksa dana dan manajer investasi untuk mengikuti penilaian dari lembaga pemeringkat demi meningkatkan minat investor. PT Eastspring Investments Indonesia pun mulai bersiap menjalankan pemeringkatan tersebut.
Presiden Direktur Eastspring Investments Indonesia Sulystari mengatakan Eastspring Investments Indonesia telah mengikuti pilot project PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sejak dua tahun lalu mengenai pemeringkatan atas reksa dana serta kinerja manajer investasi.
"Kami pun berencana ikutan rating kalau enggak akhir tahun ini, mungkin di tahun depan. Kami support karena yang dinilai selain return juga governance," kata Sulystari dalam acara Peluncuran Reksa Dana Eastspring Syariah Mixed Asset Fund pada Rabu (20/8/2025).
Dia menilai aturan dari OJK terkait pemeringkatan reksa dan manajer investasi tidak hanya mendorong minat investor, tapi lebih dari itu membentuk manajer investasi agar mempunyai tata kelola yang baik.
"Harapannya manajer investasi di pasar modal ke depannya lebih punya governance dan tata kelola yang kuat. Bukan hanya return yang besar, tapi juga sustain. Itu diperlukan tata kelola yang kuat," ujar Sulystari.
Seperti diketahui, OJK telah merilis Peraturan OJK No. 15/2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi. Penilaian dilakukan terhadap reksa dana yang telah efektif dalam 150 hari bursa setelah pernyataan pendaftaran reksa dana efektif.
Baca Juga
Sementara itu, untuk penilaian terhadap manajer investasi dilakukan setelah memiliki laporan keuangan yang diaudit untuk periode satu tahun buku dan mengelola reksa dana yang efektif dalam 150 hari bursa.
Untuk mendapatkan penilaian, perusahaan manajer investasi bisa meneken kerja sama dengan lembaga pemeringkat atau penasihat investasi yang berbentuk perusahaan. Kedua lembaga ini harus mengantongi izin dari OJK.
Adapun, penyelenggara penilaian wajib memiliki modal disetor minimal Rp10 miliar. OJK juga mensyaratkan pembentukan tim khusus untuk melakukan penilaian manajer investasi dan reksa dana.
Untuk aspek dalam pemeringkatan, OJK mengatur soal kinerja imbal hasil dan volatilitas reksa dana. Kemudian, kualitas portofolio dari sisi konsentrasi dan likuiditas produk reksa dana.
Di sisi lain, untuk penilaian manajer investasi wajib mempertimbangkan pertumbuhan dana kelolaan, stabilitas dana kelolaan, dan kinerja produk investasi. Lebih lanjut, penilaian produk investasi memperhitungkan soal imbal hasil dan volatilitas.
OJK turut mengatur soal penilaian kinerja keuangan manajer investasi, penerapan manajemen risiko dengan mempertimbangkan risiko produk dan perusahaan. Penilaian manajer investasi pun menyentuh aspek kerangka investasi, yakni proses investasi, riset dan analisis, infrastruktur dan operasional, serta profil dan kualitas tim investasi.
Setelah melakukan penilaian, hasilnya dipublikasikan di laman resmi penyelenggara penilaian secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan mudah dipahami. Dalam publikasinya, informasi yang wajib tercantum, yakni hasil penilaian, penjelasan kategori hasil penilaian, dan tanggal publikasi berikut perubahannya.
Aspek lainnya yang wajib tercantum dalam publikasi tersebut, yakni dasar penerbitan hasil penilaian dan pihak yang terlibat dalam proses penilaian.
OJK juga menekankan penambahan klausul yang menegaskan bahwa penilaian dilakukan mengacu pada data dan informasi saat ini dan tak menjamin kinerja pada periode mendatang.
Dengan tambahan informasi berupa pemeringkatan, OJK berharap minat masyarakat terhadap investasi reksa dana meningkat.
_______
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.