Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perincian Penempatan Investasi Dana Tapera, Paling Besar di SBN

BP Tapera membeberkan portolio investasi dana Tapera terbesar ditempatkan di obligasi. Berikut perinciannya.
Calon pembeli mencari informasi tentang rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (18/1/2023). Pembelian unit KPR FLPP dapat dilakukan melalui dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). - Bisnis/Arief Hermawan P.
Calon pembeli mencari informasi tentang rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (18/1/2023). Pembelian unit KPR FLPP dapat dilakukan melalui dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). - Bisnis/Arief Hermawan P.

Bisnis.com, JAKARTA - Dana kelolaan tabungan perumahan rakyat (Tapera) ditempatkan pada sejumlah instrumen investasi dengan porsi terbesar di obligasi.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyatakan porsi investasi dana Tapera paling besar bakal dialokasikan pada instrumen investasi Surat Berharga Negara (SBN).

Heru mengatakan portofolio investasi yang saat ini sedang dikelola itu berasal dari simpanan peserta eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS).

"Ini [dana peserta eks Bapertarum] kita optimalkan melalui kontrak investasi kolektif yang dijalankan oleh manajer investasi. Portofolionya kurang lebih 80% di obligasi, paling banyak di obligasi negara," kata Heru dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024).

Selain SBN, dana Tapera juga dipupuk melalui instrumen investasi obligasi korporasi. Heru memastikan, instrumen obligasi yang dipilih yakni obligasi dengan rating tinggi minimal grade A.

Seiring dengan hal itu, Heru menegaskan bahwa persentase profit menabung via iuran Tapera dipastikan jauh lebih tinggi ketimbang masyarakat menginvestasikan dananya pada deposito.

"Yang pertama tadi itu, pengembalian pokok tabungan dan hasil pemakaiannya yang saat ini rata-rata masih di atas suku bunga deposito," pungkasnya.

Sebagai informasi, BP Tapera telah bekerja sama dengan 7 Manajer Investasi untuk mengelola dana Tapera. Mereka adalah PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT BRI Manajemen Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, PT Schroder Investment Management Indonesia. Ketujuh MI ini menguasai sekitar 70% pasar reksa dana domestik.

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio, menuturkan, pada dasarnya, BP Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan berpenghasilan rendah (MBR) dengan pendapatan di bawah Rp 8 juta. Dana peserta tapera yang terhimpun dicatat dan diadministrasikan oleh bank kustodian (BK), yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 

Kemudian, dia menuturkan, simpanan peserta dibagi tiga, yakni dana cadangan, dana pemupukan, dan dana pemanfaatan, yang nilainya masing-masing Rp 740 miliar, Rp 4,2 triliun, dan Rp 2,8 triliun per 18 Desember 2023. Dalam mengelola dana pemupukan, BK bekerja sama dengan manajer investasi membuat kontrak investasi kolektif (KIK).

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan program Tapera akan tetap berjalan meskipun menuai pro dan kontra.

“Tapera tidak akan ditunda. Tapera akan tetap berjalan setelah ada kepmen (Keputusan Menteri) Kementerian Keuangan. Untuk pekerja swasta mandiri itu setelah ada kepmen dari menaker peratutan dari menteri ketenagakerjaan,” kata Moeldoko, Jumat (31/5/2024).

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.

Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa pengerahan dana tapera tak hanya dikumpulkan dari para ASN, TNI, Polri hingga pegawai BUMN saja, melainkan akan turut serta dipungut dari pekerja swasta serta pekerja lain.

Sementara itu, pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Hal inilah yang kemudian banyak disorot dan mendapat banyak penolakan dari masyarakat maupun pengusaha.

Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.

Adapun, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper