Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat syarat bagi emiten untuk bisa tercatat di papan utama. Sejalan dengan hal itu, 10 emiten naik takhta ke papan utama, sedangkan 109 lainnya turun ke papan pengembangan.
Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengatakan, tujuan utama BEI memperketat syarat perusahaan masuk papan utama yakni untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor.
Misalnya, emiten di papan utama tidak boleh memiliki ekuitas negatif sejak Mei 2022. Selain itu, tidak boleh merugi selama 2 tahun beruntun, atau laju pertumbuhan majemuk tahunan (compound annual growth rate/CAGR) atas pendapatan usaha paling sedikit 20% selama 3 tahun terakhir.
Kemudian, konstituen papan utama wajib memiliki free float minimal 10%, rasio Price Earning (PE) dan Price to Book Value (PBV) tidak lebih dari 3 kali pasar, dan kapitalisasi pasar minimal Rp12 triliun.
"Menurut saya aturan-aturan itu sangat reasonable bagi emiten yang ingin masuk ke papan utama. Dampaknya bisa mendapatkan kepercayaan dari investor agar mau berinvestasi di saham tersebut," ujar Nafan kepada Bisnis, Jumat (24/5/2024).
Kendati demikian, menurut Nafan aturan tersebut akan lebih baik jika dapat ditambahkan pada kriteria utang yang dimiliki emiten, sehingga akan membantu meminimalisir dari potensi adanya gagal bayar utang.
Baca Juga
Head Customer Literation and Education Kiwoom Sekuritas Oktavianus Audi pun mengamini bahwa peraturan baru BEI tersebut sudah mengakomodir investor dengan nilai emiten yang lebih berkualitas. Dia juga menyarankan BEI untuk mempertimbangkan tingkat utang emiten sebelum masuk ke papan utama.
"Kami melihat jika DER [debt to equity ratio] dari emiten sudah mulai berada di atas 5x/500% maka potensi emiten untuk gagal bayar dengan utang yang dimiliki sangat besar. Karena terkadang investor sering kali tidak meninjau lebih jauh terkait utang yang dimiliki emiten, terlebih pada utang yang berbunga," jelas Audi kepada Bisnis.
Tak hanya itu, menurutnya dengan aturan PE yang hanya boleh maksimal 3 kali akan memberatkan pada emiten dari sektor tertentu seperti teknologi dan energi. Sebab dari sektor tersebut rerata PE masing-masing sebesar 10,5 kali dan 8,5 kali, atau jauh di atas batas 3 kali yang baru berlaku.
"Terkait kriteria PE, mungkin BEI dapat memberlakukan pada tiap sektornya yang memiliki karakteristik masing-masing," ujarnya.
Setelah memperketat syarat masuk papan utama, dia mengatakan, ke depan masih ada PR untuk BEI dari sisi kebijakan, yaitu investor saat ini masih banyak yang mempersoalkan terkait kebijakan full call auction di daftar emiten pemantauan khusus.
"Karena mekanisme tersebut dikhawatirkan oleh investor tidak transparan karena blind order book. Sehingga harapan kami juga BEI dapat mengevaluasi kebijakan tersebut dan dapat meningkatkan kepercayaan investor kembali, karena tidak sedikit emiten yang masuk dalam pantauan khusus BEI," pungkas Audi.