Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo buka suara mengenai pembayaran gaji karyawan PT Indofarma Tbk. (INAF).
Tiko menyampaikan, emiten farmasi BUMN itu tengah menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sembari menunggu PKPU, perusahaan tengah menghitung ulang dana yang dikeluarkan untuk membayar hak karyawan tersebut.
“Kita lagi PKPU dulu sampai kita urus pidananya yang terkait dengan fraud itu. Setelah itu, kita hitung ulang berapa kebutuhannya untuk pegawai,” kata Tiko saat ditemui di Balai Kartika, Jakarta Selatan, Rabu malam (22/5/2024).
Lantaran masih menghitung ulang kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan terhadap karyawannya, Tiko belum dapat membeberkan berapa besar biaya yang akan dikeluarkan INAF untuk menggaji karyawannya.
INAF sebelumnya mengaku tidak memiliki cukup dana untuk membayar gaji karyawan sejak Maret 2024. Perusahaan masih berupaya untuk mengumpulkan dana untuk membayar hak karyawan tersebut.
“Ya benar, Perseroan memang belum membayarkan upah gaji karyawan untuk periode Maret 2024,” ungkap Direktur Utama Indofarma Yeliandriani dalam keterangan tertulis ke Bursa Efek Indonesia, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga
Dia mengatakan, hal itu terkait kondisi operasional perusahaan yang tengah menghadapi PKPU.
Meski tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan, lanjutnya, perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk Pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yeliandri juga menyampaikan, seluruh kondisi keuangan Perseroan akan disampaikan pada Laporan Keuangan Perseroan. Saat ini, Laporan Keuangan tersebut sedang dalam proses finalisasi audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Saat ini, perseroan telah menyampaikan laporan insidental putusan perkara PKPU sementara kepada PT Bursa Efek Indonesia dengan surat Nomor 0698/DIR/IV/2024 tanggal 1 April 2024. Perseroan juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Indofarma masih dalam tahap finalisasi audit oleh KAP,” pungkasnya.