Bisnis.com, JAKARTA — Emiten batu bara milik kongsi Grup Salim dan Bakrie, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) tengah merencanakan kuasi reorganisasi untuk mengurangi saldo defisit perseroan. Adapun, berdasarkan laporan keuangan 2023, BUMI mengalami defisit US$2,35 miliar.
Manajemen BUMI dalam pengumumannya mengatakan, kuasi reorganisasi bertujuan untuk memperbaiki struktur ekuitas perseroan dengan mengeliminasi akumulasi rugi, menggunakan saldo agio saham yang merupakan selisih lebih antara setoran modal dengan nilai nominal saham.
Nantinya, setelah saldo defisit dieliminasi, maka manajemen BUMI dampat membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya. Kuasi reorganisasi juga memiliki manfaat untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham, nilai investasi bagi investor dan nilai perseroan.
Untuk memuluskan rencana kuasi reorganisasi tersebut, manajemen BUMI akan meminta persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar pada Kamis 30 Mei 2024.
Lantas, Apa Itu Kuasi Reorganisasi?
Melansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), definisi kuasi reorganisasi adalah prosedur akuntansi untuk merestrukturisasi ekuitas dengan mengeliminasi saldo laba negatif.
Baca Juga
Adapun, tanggal kuasi reorganisasi adalah tanggal laporan keuangan yang menjadi dasar pelaksanaan kuasi reorganisasi.
Emiten yang akan melakukan kuasi reorganisasi wajib memenuhi persyaratan yaitu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Akuntansi Keuangan.
Selanjutnya, terdapat saldo laba negatif yang material dalam laporan keuangan tahunan yang diaudit selama 3 tahun terakhir. Saldo laba negatif dianggap material jika nilai absolut saldo laba negatif tersebut lebih dari 60% dari modal disetor; dan 10 kali dari rata-rata laba tahun berjalan selama 3 tahun terakhir.
Selain itu, emiten terkait perlu memiliki prospek yang baik, dibuktikan dengan adanya laba usaha atau laba operasional, dan laba tahun berjalan dalam laporan keuangan tahunan yang diaudit selama 3 tahun terakhir secara berturut-turut dan dalam laporan keuangan yang diaudit yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kuasi reorganisasi.
Berikut Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi:
1. Kuasi Reorganisasi dilakukan dengan cara mengeliminasi saldo laba negatif
menggunakan pos-pos ekuitas di bawah ini yang nilainya positif dengan urutan
prioritas sebagai berikut:
- Agio saham
- Selisih modal dari transaksi saham treasuri
- Selisih kurs atas modal disetor
- Selisih transaksi dengan pihak nonpengendali
- Selisih nilai transaksi dengan entitas sepengendali
f. Modal saham
2. Selisih nilai transaksi dengan entitas sepengendali sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e dapat digunakan untuk mengeliminasi saldo laba negatif jika telah tercantum dalam laporan keuangan tahunan yang diaudit selama 2 tahun berturut-turut.
3. Dalam hal Kuasi Reorganisasi menyebabkan terjadinya pengurangan modal yang memerlukan persetujuan regulator, maka:
- pengurangan modal tersebut wajib diselesaikan sebelum melakukan keterbukaan informasi dalam rangka Kuasi Reorganisasi
- Tanggal Kuasi Reorganisasi harus menggunakan tanggal setelah persetujuan regulator yang berwenang.
4. Dalam hal pos-pos ekuitas sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak cukup untuk mengeliminasi saldo laba negatif, maka wajib dilakukan penambahan modal sebelum melakukan kuasi reorganisasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Saldo laba setelah proses eliminasi pada tanggal kuasi reorganisasi harus nol.
6. Dalam hal terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang akan diterapkan dalam periode tahun buku setelah periode terjadinya kuasi reorganisasi, maka kebijakan akuntansi tersebut harus diterapkan sebelum atau bersamaan dengan kuasireorganisasi, kecuali penerapan dini tidak diperkenankan oleh Standar Akuntansi Keuangan.
7. Memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum melakukan kuasi reorganisasi.
__________
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.