Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nilai Kripto Ilegal Hasil Kejahatan Capai Rp376 Triliun, Modus Penipuan Makin Marak

Nilai kripto ilegal atau hasil kejahatan diperkirakan mencapai US$24,2 miliar atau sekitar Rp376 triliun sepanjang 2023.
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kajian bertajuk The 2024 Crypto Crime Report besutan lembaga riset Chainalysis menunjukkan nilai kripto ilegal atau hasil kejahatan di dunia mencapai US$24,2 miliar atau sekitar Rp376 triliun (asumsi kurs Rp15.536) sepanjang 2023.

Kendati secara hitam di atas putih mengalami tren penurunan ketimbang periode 2022 yang nilainya US$39,6 miliar, Tim Chainalysis menekankan bahwa temuan sepanjang 2023 merupakan batas bawah dan masih bisa bertambah.

"Dalam laporan kami tahun lalu, transaksi kripto ilegal 2022 pun sebelumnya kami perkirakan mencapai US$20,6 miliar, kemudian kami perbarui menjadi US$39,6 miliar setelah terungkapnya beberapa kasus kriminal terkait kripto," ujar Direktur Riset Chainalysis Kim Grauer dalam laporan itu, dikutip Selasa (12/3/2024).

Sebagai contoh, pada laporan tahun lalu Chainalysis belum memasukkan isu fraud platform FTX yang baru terbukti pada awal tahun ini. 

Selain itu, Chainalysis juga baru menambahkan beberapa transaksi kriminal konvensional menggunakan kripto yang baru terungkap belakangan ini, seperti jual-beli narkoba, transaksi terkait aktivitas teroris, atau jasa layanan peretasan.

Riset yang diterbitkan pada awal Maret 2024 itu menggambarkan pula bahwa kripto ilegal akibat penipuan, peretasan, dan pencurian yang mengincar individu pun masih terjadi. 

Secara terperinci, kripto ilegal akibat ransomware mencatatkan rekor menjadi US$1,1 miliar pada 2023, naik hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Sementara pencurian token akibat peretasan dalam tren turun dari US$3,7 miliar pada 2022 menjadi US$1,7 miliar saja sepanjang 2023.

Namun, Chainalysis mencatat aksi percobaan peretasan masih dalam tren tinggi dan terhitung meningkat. Adapun, nominal kripto ilegal akibat penipuan atau scam juga dalam tren turun dari US$6,5 miliar di 2022 menjadi US$4,6 miliar pada 2023. 

Modus yang menjadi tren pada 2023 adalah penipuan investasi melalui rekayasa sosial atau biasa disebut pig butchering, disusul penipuan berbasis NFT, dan penggalangan dana proyek kripto bodong atau biasa disebut rug pull. 

Sementara modus yang berada dalam tren penurunan tapi masih terbilang tinggi adalah penipuan berbasis giveaway dan penipuan berbasis phising atau penyamaran. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper