Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bappebti Minta Sri Mulyani Evaluasi Pajak Kripto

Pemerintah sejak Mei 2022 diketahui mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% untuk setiap transaksi kripto di Indonesia.
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meminta Kementerian Keuangan yang dinakhodai Sri Mulyani untuk mengevaluasi penerapan pajak kripto. 

Pemerintah sejak Mei 2022 diketahui mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% untuk setiap transaksi kripto di Indonesia dari nilai transaksi pada exchanges yang terdaftar di Bappebti. Pungutan ini juga ditambah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1%.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan penerapan pajak tersebut merupakan konsekuensi dari status kripto yang dianggap sebagai komoditas atau aset.

Untuk itu, seiring dengan peralihan pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak diharapkan melakukan evaluasi terhadap pajak kripto. 

"Karena nanti kripto menjadi sektor keuangan, kami harapkan nanti komitmen dari Dirjen Pajak untuk evaluasi pajak ini. Evaluasinya karena [peraturan] ini sudah lebih dari satu tahun. Tentu saja biasanya pajak itu ada evaluasi tiap tahun," ujarnya dalam acara 10 Tahun Indodax yang digelar di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Menurut Tirta, industri kripto beserta regulasinya baru seumur jagung. Oleh karena itu, dia menilai sudah sepatutnya industri ini diberikan ruang untuk bertumbuh hingga akhirnya mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara melalui pungutan pajak. 

Pada Januari 2024, Dirjen Pajak telah mengantongi Rp71,7 miliar dari pemungutan pajak kripto dan bisnis layanan teknologi pembiayaan atau fintech

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkapkan bahwa penerimaan negara dari pajak tersebut berasal dari pajak kripto senilai Rp39,13 miliar, sementara pajak fintech senilai Rp32,59 miliar. 

“Januari 2024 ini untuk pajak kripto saat ini sudah terkumpul di angka Rp39,13 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Senin(26/2/2024).

Suryo memerinci, sebanyak Rp18,25 miliar berasal dari PPh Pasal 22 dan Rp20,88 miliar sisanya berasal dari PPN atas transaksi kripto sepanjang Januari 2024.

Adapun sepanjang tahun lalu, penerimaan negara dari pajak kripto dan fintech tercatat mencapai Rp1,11 triliun. Masing-masing terealisasi senilai Rp647,52 miilar dan Rp437,47 miliar hingga akhir tahun 2023.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper