Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan terdapat 14 emiten yang mengalami pailit dengan ekuitas negatif.
Dari sisi etimologi, pailit memiliki arti jatuh atau bangkrut. Menurut konsep KBBI dijelaskan yang dimaksuda jatuh adalah yang berkaitan dengan perusahaan dan sebagainya.
Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK), definisi pailit adalah debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur yang tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pihak debitur dapat dikatakan telah mengalami pailit ketika telah mendapatkan persetujuan dan melalui keputusan pengadilan dari yang berwenang.
Jika ditarik kesimpulan pailit merupakan sebuah kondisi dimana debitur mengalami sebuah kendala atau kesulitan dalam melakukan pelunasan terhadap hutang hutang perusahaan dengan didukung dengan pernyataan dan pengadilan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Notasi Khusus atau Special Notation adalah sebuah fitur pengistilahan yang dikeluarkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membantu investor dalam melihat kondisi emiten dengan cepat.
Ada beberapa kode nota yang digunakan BEI, salah satunya adalah notasi B. Notasi B berarti emiten mengalami permohonan pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit.
Baca Juga
Selain notasi B ada sekitar 17 notasi khusus yang diberikan BEI untuk menunjukan kondisi masing masing emiten. Berikut penjelasannya.
Daftar Notasi Khusus Emiten BEI
- B: Adanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit
- M: Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
- E: Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif
- A: Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik
- D: Adanya Opini "Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)" dari Akuntan Publik
- L: Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan
- S: Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha
- C: Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggot Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material
- Q: Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau anak Perusahaan Tercatat oleh regulator
- Y: Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku berakhir
- F: Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan
- G: Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran sedang
- V: Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran berat
- N: Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan
- K: Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru
- I: Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru
- X: Perusahaan Tercatat dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus
Berdasarkan data BEI per tanggal 21 Februari 2024, ada beberapa saham emiten yang mengalami pailit. PT Hanson International Tbk. (MYRX) terafiliasi Benny Tjokrosaputro contohnya. Perusahaan tercatat mendapatkan keterlambatan pelaporan keuangan dari jangka waktu yang semestinya.
Selain itu emiten diketahui memiliki nilai transaksi saham kurang dari Rp5 juta dan volum transaksi rata rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir.
PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU) juga diketahui memiliki laporan keuangan terakhir yang menunjukan ekuitas negatif. Perusahaan juga dicatat tidak melaporkan hasil laporan keuangan dengan tepat waktu.
Emiten tersebut memiliki likuiditas yang rendah dengan transaksi saham rata rata harian kurang dari Rp5 Juta dan volume transaksi rata rata harian saham kurang dari 10.000 saha selama 6 bulan terakhir.
PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA) juga mengalami kondisi pailit dengan dinyatakan bahwa laporan keuangan terakhir menunjukan ekuitas negatif, dengan kondisi perusahaan tercatat memenuhi kriteria efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.
PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk. (BOSS) juga dinyatakan emiten yang berada pada kondisi pailit dengan laporan keuangan terakhir yang menunjukan ekuitas negatif dan dalam kondisi ekuitas dalam pemantauan khusus. (Fasya Kalak Muhamad)
Daftar Saham Emiten Pailit di Bursa dengan Tato B
- PT COWELL DEVELOPMENT Tbk (COWL)
- PT Hanson International Tbk (MYRX)
- PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
- PT Nipress Tbk (NIPS)
- PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
- PT Mas Murni Tbk (MAMIP)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
- PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
- PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
- PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
- PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
- Saham Seri B PT Hanson International Tbk (MYRXP)
- PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)