Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

50 Saham Kena Suspensi Bursa karena Belum Bayar Biaya Pencatatan Tahunan

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau menyetop perdagangan 50 saham karena mangkir membayar biaya pencatatan tahunan tepat waktu.
Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau menyetop perdagangan 50 saham karena mangkir membayar biaya pencatatan tahunan tepat waktu. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau menyetop perdagangan 50 saham karena mangkir membayar biaya pencatatan tahunan tepat waktu. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan 50 saham karena belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan (ALF) tahun 2024.

BEI dalam pengumumannya menyebutkan Ketentuan VIII.4.2. Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, mengatur bahwa Biaya Pencatatan Saham Tahunan wajib dibayar di muka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 bulan diterima paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada bulan Januari.

Mengacu pada ketentuan II.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.

"Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut," jelas pengumuman BEI.

Berdasarkan catatan Bursa, hingga tanggal 15 Februari 2024 yang merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2024 terdapat 50 Perusahaan Tercatat yang belum melakukan pembayaran secara penuh.

Daftar 50 Saham Disuspensi Bursa 

  1. PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
  2. PT City Retail Developments Tbk (NIRO)
  3. PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
  4. PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO)
  5. PT Ginting Jaya Energi Tbk (WOWS)
  6. PT Indofarma Tbk (INAF)
  7. PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)
  8. PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU)
  9. PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
  10. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
  11. PT Visi Media Asia Tbk (VIVA)
  12. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
  13. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
  14. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
  15. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
  16. PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
  17. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
  18. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
  19. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
  20. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
  21. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
  22. PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
  23. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
  24. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
  25. PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI)
  26. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
  27. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
  28. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
  29. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)
  30. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
  31. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
  32. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
  33. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
  34. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
  35. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
  36. PT COWELL DEVELOPMENT Tbk (COWL)
  37. PT Hanson International Tbk (MYRX)
  38. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
  39. PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
  40. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
  41. PT Nipress Tbk (NIPS)
  42. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
  43. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
  44. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
  45. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
  46. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
  47. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
  48. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
  49. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
  50. PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)

BEI menjelaskan, terkait belum adanya pembayaran ALF, maka sejak sesi I perdagangan Efek tanggal 16 Februari 2024, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhadap 50 Perusahaan Tercatat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ibad Durrohman
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper