Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi saham kepada 39 perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2023 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan tersebut.
Sebelumnya BEI telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta namun hingga hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu, emiten yang bersangkutan belum memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan ketentuan II.6.4 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, bursa melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke 91 sejak lampaunya batas waktu perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian atau tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.
“Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 Januari 2024 terdapat 39 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2023 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan tersebut,” tulis BEI dalam pengumumannya dikutip Selasa (30/1/2024).
Atas dasar hal tersebut di atas, otoritas Bursa memutuskan untuk tetap melakukan suspensi perdagangan efek untuk 39 perusahaan tercatat, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga
1. PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
2. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
3. PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
4. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)
5. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
6. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
7. PT Cowell Development Tbk (COWL)
8. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
9. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
10. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
11. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
12. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
13. PT Hanson International Tbk (MYRX)
14. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
15. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
16. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
17. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
18. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
19. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
20. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
21. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
22. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
23. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
24. PT Nipress Tbk (NIPS)
25. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
26. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
27. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
28. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
29. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
30. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
31. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
32. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
33. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
34. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
35. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
36. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
37. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)
38. PT Trinitan Metals And Minerals Tbk (PURE)
39. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)