Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mencabut izin usaha dua perusahaan pialang yakni PT CCAM Berjangka Indonesia dan PT Eternity Futures. Pencabutan izin keduanya dilakukan pada 26 Januari 2024.
Berdasarkan pengumuman di media massa, Satgas Penanganan Penyelesaian Pengaduan Nasabah akan melakukan pemetaan dan verifikasi atas klaim nasabah PT CCAM Berjangka Indonesia dan PT Eternity Futures.
“Kepada nasabah yang memiliki sisa dana di PT CCAM Berjangka Indonesia dan PT Eternity Futures, dapat menghubungi Sekretariat Satgas yang beralamat di Kantor PT Bursa Berjangka Jakarta, The City Tower, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat,” tulis pengumuman tersebut.
Nasabah dapat mengunjungi kantor tersebut pada pukul 09.00 – 16.00 WIB dengan membawa:
- Perjanjian nasabah asli
- Bukti setor asli
- Laporan transaksi nasabah terakhir yang asli
- Identitas diri
- Dokumen pendukung lainnya
Nasabah juga diminta untuk menyerahkan salinan dokumen-dokumen tersebut kepada Tim Satgas sejak 30 Januari 2024 sampai dengan 16 Februari mendatang.
“Laporan dari nasabah PT CCAM Berjangka Indonesia dan PT Eternity Futures yang disampaikan setelah hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 pukul 16.00 WIB tidak akan dilayani oleh Satgas,” tulis penjelasan Satgas.
Baca Juga
Sementara itu, dalam keterangan resmi Bappebti, pencabutan izin usaha dilakukan karena CCAM Berjangka Indonesia dan Eternity Futures tidak melakukan langkah-langkah perbaikan selama 90 hari, sejak tanggal pembekuan kegiatan usaha.
Meski izin usaha dicabut, CCAM Berjangka dan Eternity Futures etap bertanggung jawab terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah, serta kewajiban pembayaran denda terkait.