Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons ICDX Usai Resmi Terdaftar Jadi Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang & Valuta Asing

ICDX menjadi self-regulatory organization (SRO) pertama di RI yang menyelenggarakan bursa berjangka derivatif pasar uang & valuta asing di bawah Bank Indonesia.
Logo ICDX/Istimewa
Logo ICDX/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) menegaskan kesiapannya untuk mendukung berbagai agenda Bank Indonesia (BI) dalam pengembangan perdagangan derivatif pasar uang dan valuta asing (PUVA) melalui bursa berjangka.

Hal itu ditegaskan Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi usai BI secara resmi menyatakan ICDX telah terdaftar sebagai Penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing. Pernyataan itu disampaikan Bank Indonesia melalui surat nomor No. 27/328/DPPK/Srt/B kepada ICDX.

Fajar menjelaskan, keputusan tersebut menjadikan ICDX sebagai self-regulatory organization (SRO) pertama di Indonesia yang menjadi penyelenggara bursa berjangka derivatif pasar uang dan valuta asing di bawah Bank Indonesia.

“Tentunya ini menjadi sejarah baru dalam perjalanan ICDX sebagai Bursa Berjangka Komoditi di Indonesia,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/6/2025).

Seperti diketahui, produk derivatif pasar uang dan valuta asing, sebelumnya berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun dengan berlakunya Undang-Undang No. 4/2023 tentang  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), kini pengawasan dan pengaturan perdagangan derivatif pasar uang dan valuta asing berpindah ke BI.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan dengan terdaftarnya ICDX secara resmi, ekosistem penyelenggara pasar dan kliring derivatif pasar uang dan valuta asing di bawah pengawasan BI telah lengkap. Sebab, ICDX telah resmi menjadi bursa dengan didukung Indonesia Clearing House sebagai lembaga kliring dan BI sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi. 

Siap Dukung Agenda BI 

Fajar mengatakan, sejak beroperasi pada 2009, ICDX telah memiliki pengalaman menjadi bursa penyelenggara pasar uang dan valuta asing dalam perdagangan berjangka komoditi, termasuk pasar valas derivatif OTC dan pasar valas multilateral (GOFX). 

Untuk itu, jelasnya, ICDX telah siap untuk mendukung berbagai agenda BI ke depan, khususnya terkait pengembangan perdagangan derivatif pasar uang dan valuta asing melalui bursa berjangka.

“Berbagai upaya strategis telah kami siapkan untuk mendukung upaya Bank Indonesia untuk mengembangkan perdagangan derivatif pasar uang dan valuta asing berbekal pengalaman sebagai infrastruktur pasar selama 15 tahun,” jelas Fajar.

ICDX, sambung dia, juga siap untuk terintegrasi dengan peta jalan pengembangan produk strategis PUVA di bawah regulasi BI. Apalagi, sebutnya, ICDX telah mengembangkan berbagai teknologi untuk memfasilitasi perdagangan termasuk PUVA dan sistem transaksi yang komprehensif dalam memastikan pasar berjalan efisien dan transparan. 

“ICDX juga akan bersinergi dengan Bank Indonesia dalam upaya pengembangan pasar uang dan pasar valas melalui inovasi metodologi, kapabilitas dan integritas pasar sebagai sarana pendukung penciptaan produk strategis yang menjadi kewenangan Bank Indonesia.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper