Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan pihaknya menangani dan menyelesaikan segala pengaduan yang masuk secara berjenjang.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Bappebti Kasan untuk merespons Ombudsman RI ihwal penanganan pengaduan nasabah pialang berjangka.
Kasan menyampaikan, seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, dan pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No.10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
“Artinya Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah,” tegas Kasan dalam keterangan resminya, Minggu (14/1/2024).
Kasan menyampaikan, sanksi administratif yang ditetapkan merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif.
Terkait permintaan dan pengembalian dana atau ganti rugi kepada Bappebti, lanjut Kasan, disediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang PBK.
Baca Juga
“Hal ini sesuai pilihan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah,” ujarnya.
Bappebti mencatat, pihaknya telah menerima 177 pengaduan nasabah terhadap perusahaan pialang berjangka sepanjang 2023. Dari aduan yang diterima, sebanyak 82 pengaduan nasabah telah selesai ditangani sedangkan 95 kasus pengaduan masih dalam proses penyelesaian.
Guna mengurangi jumlah aduan tersebut, Bappebti melakukan penguatan regulasi dan literasi, serta optimalisasi implementasi terbentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi PBK (LSP-PBK). LSP PBK didirikan berdasarkan Surat Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) No. Kep.2048/BNSP/IX/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Lisensi LSP-PBK.
Ombudsman pada 10 Januari 2024 menerima audiensi dari kelompok yang menamakan dirinya sebagai para korban pialang berjangka. Para pelapor menuntut Bappebti untuk menindak tegas kepada perusahaan pialang berjangka yang merugikan pelapor berupa kompensasi ganti rugi.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya menemukan setidaknya tiga dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti, usai mendengar keterangan dari para pelapor dan pemeriksaan Ombudsman.
“Setidaknya ditemukan pengabaian kewajiban hukum karena tidak ada penindakan terhadap perusahaan pialang bermasalah dan hanya memberikan sanksi administratif. Selanjutnya, tidak kompeten serta penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di bidang perdagangan berjangka komoditi,” ungkap Yeka dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (14/1/2024).
Tiga dugaan maladministrasi ini tengah diuji dalam proses pemeriksaan oleh Ombudsman. Rencananya, Ombudsman pada akhir Januari 2024 akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bappebti yang berisi temuan serta tindakan korektif yang wajib dilaksanakan.
Adapun Ombudsman tengah memroses 15 laporan masyarakat terkait perdagangan berjangka komoditi dengan total kerugian mencapai Rp 8 miliar.
“Harapannya dengan diterbitkannya 15 LHP ini ada tindakan tegas dari Bappebti. Kami menuntut ada penyidikan sehingga bisa masuk ke pidana para perusahaan pialang berjangka ini. Dugaan adanya kecurangan atau penipuan itu sudah jelas,” ujarnya.