Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beri Denda Miliaran Rupiah ke Pelaku Usaha Pasar Modal yang Nakal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berupa denda miliaran rupiah hingga pencabutan izin terhadap pelanggar aturan di pasar modal.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat memberikan sambutan dalam pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2024 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (2/1/2024). JIBI/Annisa Kurniasari Saumi.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat memberikan sambutan dalam pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2024 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (2/1/2024). JIBI/Annisa Kurniasari Saumi.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuturkan telah memberikan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis ke pelanggar aturan di pasar modal

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan pada Desember 2023 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atau perintah tertulis ke 5 manajer investasi, satu perusahaan efek, dan satu emiten. 

OJK juga memberikan sanksi administratif ke satu penilai dan sanksi administratif baik berupa denda atau pencabutan izin orang atau perseorangan ke 41 pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran. 

"Sanski administratif berupa denda sebesar Rp2,6 miliar kepada tiga pihak terkait pelanggaran Pasal 107 UU Pasar Modal dan satu pihak terkait pelanggaran," kata Inarno dalam konferensi pers OJK, Selasa (9/1/2024). 

Pelanggaran tersebut, jelas Inarno, dikarenakan satu pihak tersebut tidak memastikan pihak yang menjadi beneficial owner kepada nasabah yang mendapatkan penjatahan pasti, tidak melakukan customer due diligence, dan tidak melakukan identifikasi dan verifikasi identitas ke beneficial owner tersebut. 

Inarno melanjutkan selama 2023 OJK telah memberikan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 165 pihak yang terdiri dari sanksi berupa denda Rp86,3 miliar. OJK juga memberikan sanksi berupa 15 pencabutan izin, satu pembekuan izin, 73 perintah tertulis, dan 26 peringatan tertulis. 

OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai Rp20,85 miliar ke 537 pelaku jasa keuangan dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper