Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuturkan telah memberikan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis ke pelanggar aturan di pasar modal.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan pada Desember 2023 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atau perintah tertulis ke 5 manajer investasi, satu perusahaan efek, dan satu emiten.
OJK juga memberikan sanksi administratif ke satu penilai dan sanksi administratif baik berupa denda atau pencabutan izin orang atau perseorangan ke 41 pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.
"Sanski administratif berupa denda sebesar Rp2,6 miliar kepada tiga pihak terkait pelanggaran Pasal 107 UU Pasar Modal dan satu pihak terkait pelanggaran," kata Inarno dalam konferensi pers OJK, Selasa (9/1/2024).
Pelanggaran tersebut, jelas Inarno, dikarenakan satu pihak tersebut tidak memastikan pihak yang menjadi beneficial owner kepada nasabah yang mendapatkan penjatahan pasti, tidak melakukan customer due diligence, dan tidak melakukan identifikasi dan verifikasi identitas ke beneficial owner tersebut.
Inarno melanjutkan selama 2023 OJK telah memberikan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 165 pihak yang terdiri dari sanksi berupa denda Rp86,3 miliar. OJK juga memberikan sanksi berupa 15 pencabutan izin, satu pembekuan izin, 73 perintah tertulis, dan 26 peringatan tertulis.
Baca Juga
OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai Rp20,85 miliar ke 537 pelaku jasa keuangan dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.