Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset digital serta derivatif dari Bappebti. OJK bersama Bappebti dan Bank Indonesia akan membentuk tim transisi untuk mengatur peralihan ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menuturkan peralihan pengawasan ini akan dilakukan selambat-lambatnya pada awal 2025, mengacu pada UU P2SK. Saat ini, kata dia, peralihan tersebut tengah memasuki tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Dalam hal ini, kami di OJK bersama Kementerian Keuangan melakukan pembahasan dalam rangka harmonisasi dan finalisasi dari rancangan Peraturan Pemerintah yang dimaksud," kata Hasan, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (9/1/2024).
Dia berharap dalam waktu yang tidak lama lagi, rancangan PP yang dimaksud akan diundangkan menjadi PP yang dapat menjadi acuan.
Hasan menuturkan sampai saat ini OJK tidak menemui kendala yang berarti. OJK bersama dengan BI dan Bappebti bersama-sama secara aktif melakukan perumusan dan pembahasan melalui koordinasi yang dilakukan bersama-sama dengan Kemenkeu.
"OJK juga sedang dalam proses pelaksanaan koordinasi bersama BI dan Bappebti dalam rangka persiapan pembentukan tim transisi yang nanti akan bertugas untuk mempersiapkan segala tugas peralihan yang dimaksud," tuturnya.
Baca Juga
Dia juga menuturkan OJK terus melakukan pemetaan atas kebutuhan yang diperlukan dalam kelancaran peralihan, mulai dari peralihan data dan informasi, pemetaan dan data infrastruktur pendukung, serta kesiapan dan kemampuan ekosistem.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan OJK sedang melakukan identifikasi dan pemetaan, baik pelaku maupun infrastruktur keuangan derivatif.
"Peralihan produk derivatif keuangan dari bapebti ke OJK masih menunggu ditetapkannya peraturan pemerintah tentang peralihan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan," ucap Inarno.
Menurut Inarno saat ini pasar modal Indonesia telah memiliki infrastruktur keuangan derivatif melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai self regulatory organization (SRO) yang diawasi OJK.