Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menunjuk sekuritas sebagai market maker untuk mengerek nilai transaksi saham pada 2024.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan nantinya BEI akan menunjuk perusahaan sekuritas sebagai market maker, bukan konglomerat seperti Prajogo Pangestu dan kawan-kawan.
"Penyedia likuiditasnya adalah sekuritas," kata Irvan di Jakarta, dikutip Rabu (3/1/2024).
Sebagai informasi, market maker adalah perusahaan atau individu yang ditunjuk oleh operator pasar modal dapat menggerakan pasar menggunakan modal yang besar.
Market maker akan secara giat melakukan bid dan offer dalam transaksi saham dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi para investor sebagai penyedia likuiditas
Irvan menjelaskan BEI memiliki rencana akan menyediakan likuiditas terhadap efek-efek tertentu di pasar. Menurutnya market maker harus melakukan kuotasi beli-jual sesuai dengan yang diatur BEI pada level-level tertentu.
"Ada kewajiban-kewajiban yang harus mereka [market maker] lakukan. Sehari berapa lembar, ada pengaturannya," ucap Irvan.
Dia juga menuturkan terdapat sanksi bagi market maker yang tidak memenuhi kewajiban berupa sanksi administrasi. Hanya saja, di tahap-tahap awal, BEI belum akan memberikan sanksi terhadap market maker tetapi hanya melakukan pembinaan.
"Kalau tahap-tahap awal kita pembinaan dulu," ujarnya.
Sebelumnya, BEI menargetkan aturan mengenai market maker dapat diterapkan pada semester I/2024. BEI menyampaikan progres dari penerapan aturan ini masih digodok oleh BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami usahakan tahun depan. Cuma saya enggak bisa ngomong kapan ya karena memang masih diskusi yang cukup panjang dengan bapak-bapak di OJK," tutur Irvan.
Dia melanjutkan, penerapan market maker ini diharapkan akan menambah likuditas perdagangan dan meningkatkan nilai transaksi di Bursa.
Menurutnya, konsep penerapan market maker hampir serupa dengan liquidity provider di structured warrant. Artinya, market maker akan menyediakan likuditas ke pasar saham.
Adapun Irvan menuturkan BEI melihat beberapa Bursa negara tetangga yang telah menerapkan peraturan market maker sebagai acuan atau benchmark seperti Bursa Hong Kong, Singapura, Malaysia, hingga Thailand.