Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut penerapan market maker diharapkan akan menambah likuditas perdagangan saham dan meningkatkan nilai transaksi di Bursa.
Regulasi market maker menjadi salah satu poin yang diatur dalam revisi Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Dengan adanya regulasi market maker, BEI dapat mempublikasikan saham-saham kelas menengah dengan fundamental yang bagus, tetapi kurang likuid dipasar.
Nantinya, Anggota Bursa (AB) atau broker dapat menjadi market maker yang membuat saham-saham bagus tersebut lebih likuid.
Market maker adalah pihak yang ditunjuk oleh Bursa untuk selalu menyediakan kuotasi bid and offer dalam jumlah yang memadai. Dalam pelaksanaan dan pengembangannya, Bursa akan terus mengkaji aturan mengenai market maker.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan saat ini BEI tengah melakukan diskusi bersama dengan OJK terkait pengaturan dari penerapan market maker. Menurutnya, realisasi penerapan market maker ini menjadi cukup lama karena BEI dan OJK membutuhkan diskusi serta pemahaman masing-masing.
"Jangan sampai market maker-nya jadi abusive ke market. Jadi memang pengaturan dari OJK dan bursanya akan mengatur itu menjadi lebih lancar [smooth] saja," kata Irvan ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga
Irvan melanjutkan, BEI mengusahakan penerapan market maker ini dapat terealisasi pada tahun depan atau tuntas sebelum semester II/2024.
"Kami usahakan tahun depan. Cuma saya enggak bisa ngomong kapan ya karena memang masih diskusi yang cukup panjang dengan bapak-bapak di OJK," tuturnya.
Dia melanjutkan, penerapan market maker ini diharapkan akan menambah likuditas perdagangan dan meningkatkan nilai transaksi di Bursa.
Menurutnya, konsep penerapan market maker hampir serupa dengan liquidity provider di structured warrant. Artinya, market maker akan menyediakan likuditas ke pasar saham.
Adapun Irvan menuturkan BEI melihat beberapa Bursa negara tetangga yang telah menerapkan peraturan market maker sebagai acuan atau benchmark seperti Bursa Hong Kong, Singapura, Malaysia, hingga Thailand.