Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) membidik target indikatif sebesar Rp9 triliun dari lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) terakhir 2023 yang akan dilaksanakan besok, Selasa, (19/12/2023).
Nantinya, target Rp9 triliun hasil lelang SBSN tersebut akan digunakan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2023.
Adapun, lelang akan dibuka pada Selasa, (19/12/2023) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB, dan hasilnya diumumkan pada hari yang sama. Sedangkan tanggal setelmen jatuh pada 21 Desember 2023.
Berdasarkan laman resmi DJPPR Kemenkeu, ada 6 seri SBSN yang akan dilelang, yakni seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS).
Secara terperinci, seri SPN-S yang akan dilelang yaitu SPN-S 04062024 (reopening) dengan tingkat kupon diskonto dengan tanggal jatuh tempo 4 Juni 2024. Seri SPN-S tersebut memiliki alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 50% dari seluruh lelang yang dimenangkan.
Sementara itu, seri Project Based Sukuk yang akan dilelang ditawarkan dalam 5 seri yakni PBS036 (reopening), PBS003 (reopening), PBSG001 (reopening), PBS037 (reopening), dan PBS038 (reopening).
Baca Juga
Tenor Project Based Sukuk yang ditawarkan pun beragam mulai dari 2 tahun hingga 26 tahun, dan tingkat kupon mulai dari 5,37% sampai 6,87%. Seri PBS memiliki alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 30% dari seluruh lelang yang dimenangkan.
Sebagai informasi, pada lelang kali ini kembali ditawarkan seri PBSG001 yang merupakan seri green sukuk yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik. Seri PBSG001 juga dapat digunakan untuk mendukung program Rasio Pembiayaan Inlkusif Makropudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Penerbitan seri Green Sukuk melalui lelang ini melengkapi program penerbitan Green sukuk yang sudah dilakukan sebanyak 6 kali di pasar global sejak 2018 dan 6 kali di pasar domestik melalui green sukuk ritel sejak 2019.
"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui diler utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," tulis DJPPR Kemenkeu.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan barang milik negara, sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek atau kegiatan dalam APBN tahun 2023. Keduanya telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan memenuhi persyaratan yang diatur Undang-Undang.