Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berulang Kali Diperingatkan, Saham ENVY Tidak Kunjung Delisting

Bursa Efek Indonesia untuk kesekian kalinya memperingatkan PT Envy Technologies Indonesia Tbk. (ENVY) akan didelisting.
Presiden Direktur PT Envy Technologies Indonesia (EnvyTech) Mohd Sopiyan memberikan paparan saat berkunjung ke Wisma Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (4/10/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Presiden Direktur PT Envy Technologies Indonesia (EnvyTech) Mohd Sopiyan memberikan paparan saat berkunjung ke Wisma Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (4/10/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia untuk kesekian kalinya memperingatkan PT Envy Technologies Indonesia Tbk. (ENVY) akan didelisting.

Saham ENVY telah dihentikan pergerakannya sejak 1 Desember 2020 oleh BEI. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham Perseroan disuspensi selama 36 bulan pada 1 Desember 2023.

Bursa kembali menegaskan dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat.

Baik itu secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Misalnya saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya di diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24  bulan terakhir.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan langkah delisting sesuai dengan aturan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Perusahaan. Beleid ini mengatur perusahaan yang telah dilakukan delisting oleh Bursa, diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali (buyback) dan go private. 

Selain melakukan delisting, bursa akan mengumumkan informasi jajaran Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham pengendali yang tercatat pada saat pailit terjadi dan memasukkan ke dalam database Bursa. Pihak-pihak yang tercatat tersebut nantinya akan dilarang menjadi Direksi, Dewan Komisaris atau pengendali perusahaan yang akan tercatat di Bursa.

“Hal ini juga merupakan upaya untuk melindungi hak-hak investor di pasar modal,” ujar Nyoman, Jumat (2/11/2022).

Nyoman juga mengingatkan agar investor mengetahui risiko dari setiap efek yang dipilih dalam berinvestasi di pasar modal. Investor diminta untuk memperhatikan setiap keterbukaan informasi dari perusahaan terkait agar dapat mengambil langkah investasi yang baik.

Bursa melakukan suspensi terhadap saham ENVY pada 1 Desember 2020 sehubungan dengan penelaahan bursa atas laporan keuangan interim per 30 September 2020. Dengan demikian masa suspensi ENVY telah mencapai 24 bulan pada 1 Desember 2022 dan memenuhi syarat untuk delisting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper