Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan pemberian notasi khusus pada perusahaan tercatat tidak selalu mengindikasikan hal negatif pada perusahaan. Pemberian notasi sendiri dilakukan untuk memberi informasi kepada investor mengenai kondisi umum perusahaan.
BEI sendiri telah merilis daftar terbaru 174 saham atau efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang berlaku efektif per 5 Juni 2023. Dari daftar tersebut, sebanyak 34 saham merupakan emiten baru yang mencatatkan saham perdananya antara periode 2019-2022.
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, Jumat (2/6/2023), dari 34 saham emiten pendatang baru ini, sebanyak 20 saham mendapat kriteria 1 dari BEI. Notasi 1 artinya harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51.
20 saham tersebut adalah TRUE, HOPE, WINR, ARKA, CBMF, EPAC, KBAG, KOTA, PURA, REAL, TAMA, WOWS, BAUT, NTBK, BAPI, CPRI, DADA, POSA, SBAT, dan ENVY.
Kemudian, sebagian besar emiten juga mendapat notasi 7 dari BEI. Adapun notasi 7 berarti saham-saham yang memiliki likuiditas rendah. Kriterianya adalah saham dengan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi harian kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir.
Saham-saham pendatang baru yang listing 2019-2022 dan mendapat notasi 7 adalah LIFE, SOHO, CLAY, CBMF, EPAC, PURE, TAMA, AGAR, CSMI, RONY, POSA, ROCK, dan ENVY.
Baca Juga
Adapun sebagian saham-saham emiten baru ini mendapat lebih dari satu notasi. Contohnya, ENVY yang selain mendapatkan notasi 1 dan 7, juga terkena notasi 3 yaitu perusahaan yang tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
“Penerapan notasi khusus ini tidak selalu mengindikasikan hal negatif, tetapi juga digunakan agar investor dapat mengetahui hal umum terkait suatu Efek Perusahaan Tercatat. Sebagai contoh, notasi khusus N, I, dan K memberikan informasi umum yang berhubungan dengan Papan Ekonomi Baru dan/atau Saham dengan Hak Suara Multipel,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, Rabu (7/6/2023).
Dia mengatakan bahwa perusahaan dengan notasi khusus wajib untuk menyampaikan informasi fakta material kepada Bursa sebagaimana diatur pada Ketentuan III.2 Peraturan Bursa No. I-E.
Dalam hal terdapat Keterbukaan Informasi atau informasi material di media massa yang mengakibatkan emiten dikenakan notasi khusus, maka BEI akan menelaah informasi dimaksud dan mengirimkan permintaan penjelasan kepada perusahaan dimaksud dalam hal informasi yang disampaikan belum sesuai dengan ketentuan.
“Lebih lanjut, kami juga memantau kondisi terkini emiten dan melakukan penyesuaian atau pencabutan notasi khusus apabila terdapat informasi yang relevan.
Terkait dengan saham-saham anyar yang memperoleh notasi khusus karena likuiditas yang rendah, Nyoman memastikan bahwa BEI sangat selektif dalam memberikan persetujuan pencatatan saham perdana.
Nyoman mengatakan BEI tidak hanya melakukan evaluasi secara formal dari sisi administrasi dan legal, tetapi juga aspek substansi seperti reputasi pengendali, reputasi dan kompetensi manajemen dan reputasi profesi penunjang.
“Kami juga melihat aspek Good Corporate Governance, proyeksi keuangan, growth opportunity, dan going concern calon emiten,” katanya.