Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru IPO 2019, ENVY Sudah Masuk Daftar Delisting BEI 2022

BEI akan delisting saham PT Envy Technologies Indonesia Tbk. (ENVY) lantaran masa suspensi sudah mencapai 24 bulan. Padahal ENVY baru IPO pada 2019 lalu.
Presiden Direktur PT Envy Technologies Indonesia Tbk Mohd Sopiyan Bin Mohd Rashdi memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan, di Jakarta, Selasa (18/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Presiden Direktur PT Envy Technologies Indonesia Tbk Mohd Sopiyan Bin Mohd Rashdi memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan, di Jakarta, Selasa (18/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan delisting terhadap PT Envy Technologies Indonesia Tbk. (ENVY) lantaran masa suspensi sudah mencapai 24 bulan. Padahal ENVY baru IPO pada 2019 lalu.

ENVY juga masuk dalam pemantauan khusus dan mendapat beberapa notasi khusus. Beberapa notasi yang disematkan kepada ENVY adalah notasi L, S, Y, dan X.

Secara rinci, notasi L berarti perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan, notasi S laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha, notasi Y perusahaan tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku berakhir, dan notasi X efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan langkah delisting sesuai dengan aturan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Perusahaan. Beleid ini mengatur perusahaan yang telah dilakukan delisting oleh Bursa, diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali (buyback) dan go private. 

Selain melakukan delisting, bursa akan mengumumkan informasi jajaran Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham pengendali yang tercatat pada saat pailit terjadi dan memasukkan ke dalam database Bursa. Pihak-pihak yang tercatat tersebut nantinya akan dilarang menjadi Direksi, Dewan Komisaris atau pengendali perusahaan yang akan tercatat di Bursa.

“Hal ini juga merupakan upaya untuk melindungi hak-hak investor di pasar modal,” ujar Nyoman, Jumat (2/11/2022).

Nyoman juga mengingatkan agar investor mengetahui risiko dari setiap efek yang dipilih dalam berinvestasi di pasar modal. Investor diminta untuk memperhatikan setiap keterbukaan informasi dari perusahaan terkait agar dapat mengambil langkah investasi yang baik.

Bursa melakukan suspensi terhadap saham ENVY pada 1 Desember 2020 sehubungan dengan penelaahan bursa atas laporan keuangan interim per 30 September 2020. Dengan demikian masa suspensi ENVY telah mencapai 24 bulan pada 1 Desember 2022 dan memenuhi syarat untuk delisting.

Adapun dari data RTI menunjukkan jumlah investor publik yang memegang saham ENVY mencapai 1,68 miliar (1.680.673.000) saham atau 93,37 persen dari total saham yang beredar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper