Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Setor Laporan Keuangan, BEI Jatuhkan Denda Rp150 juta ke 41 Emiten

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melayangkan sanksi denda kepada 44 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim semester I/2023.
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melayangkan sanksi denda kepada 44 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim semester I/2023 hingga awal Oktober 2023.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Senin (9/10/2023), otoritas bursa menjatuh sanksi berupa peringatan tertulis III serta denda sebesar Rp150 juta kepada 41 emiten yang belum melaporkan kinerja keuangan interim per 30 Juni 2023, yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik.

Sanksi tersebut dilayangkan sesuai dengan ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa No. 1-H. Mengacu pada ketentuan tersebut, bursa akan mengenakan sanski tertulis dan denda sebesar Rp150 juta kepada emiten yang tidak menyetorkan laporan keuangan mulai hari kalender ke-61 hingga hari kalender ke-90 sejak lampaunya batas penyampaian laporan keuangan.

Kemudian, otoritas bursa memberikan sanksi berupa peringatan tertulis III kepada PT Falmaco Nonmoven Industri Tbk. (FLMC) yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik.

BEI juga mengeluarkan peringatan tertulis II serta denda sebesar Rp50 juta bagi PT Darma Henwa Tbk. (DEWA) yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2023 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik.

Terakhir, terdapat satu emiten yang menerima sanksi berupa peringatan tertulis I karena belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Emiten tersebut ialah PT Diamond Citra Propertindo Tbk. (DADA).

Sementara itu, berdasarkan data BEI hingga Senin (9/10/2023), dari sebanyak 943 perusahaan yang resmi mencatatkan saham perdananya di papan perdagangan BEI, terdapat perusahaan 866 perusahaan yang wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2023.

Sementara tujuh perusahaan lainnya memiliki tahun buku berbeda. Sedangkan 17 perusahaan tercatat serta efek tercatat yaitu 3 DIRE, 1 DINFRA, serta 49 ETF yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2023.

Dari 866 perusahaan tersebut, sebanyak 826 perusahaan diketahui telah menyampaikan laporan keuangan semester I/2023-nya. 

Berikut adalah daftar emiten yang belum menyetorkan laporan keuangan semester I/2023 ke BEI:

Peringatan tertulis III dan sanksi Rp150 juta 

1. PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY)

2. PT Bhakti Agung Propertindo Tbk. (BAPI)

3. PT Cahaya Bintang Medan Tbk. (CBMF) 

4. PT Cowell Development Tbk. (CBMF)

5. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk. (CPRI)

6. PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK) 

7. PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY) 

8. PT Envy Technologies Indonesia Tbk. (ENVY) 

9. PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ) 

10. PT Aksara Global Development Tbk. (GAMA) 

11. PT Golden Plantation Tbk. (GOLL)

12. PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU)

13. PT Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME) 

14. PT Saraswati Griya Lestari Tbk. (HOTL)

15. PT Sky Energy Indonesia Tbk. (JSKY)

16. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI)

17. PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL) 

18. PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS) 

19. PT Grand Kartech Tbk. (KRAH) 

20. PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP) 

21. PT Limas Indonesia Makmur Tbk. (LMAS) 

22. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. (MABA) 

23. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk. (MAGP)

24. PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI) 

25. PT Capitalinc Investment Tbk. (MTFN) 

26. PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA) 

27. PT Hanson International Tbk. (MYRX) 

28. PT Nipress Tbk. (NIPS)

29. PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA) 

30. PT Polaris Investama Tbk. (PLAS) 

31. PT Pool Advista Indonesia Tbk. (POOL) 

32. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk. (PURE)

33. PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO) 

34. PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA)

35. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB) 

36. PT Sugih Energy Tbk. (SUGI)

37. PT Tridomain Performance Materials Tbk. (TDPM) 

38. PT Indosterling Technomedia Tbk. (TECH)

39. PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM)

40. PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL)

41. PT Nusantara Inti Corpora Tbk. (UNIT) 

Peringatan tertulis III:

1. PT Falmcao Nonmoven Industri Tbk. (FLMC) 

Peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta :

1. Darma Henwa Tbk. (DEWA)

Peringatan tertulis I : 

1. PT Diamond Citra Propertindo Tbk. (DADA) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper