Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cermati Nasib Saham BUMN Karya Hari Ini, Ada Update WIKA & ADHI

Saham WIKA, PTPP, dan ADHI kompak melenggang ke zona hijau pada perdagangan kemarin, sementara saham WSKT justru terkena suspensi lagi.
Karyawati beraktivitas di depan logo PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) di Jakarta, Senin (11/7/2022). Bisnis/Abdurachman
Karyawati beraktivitas di depan logo PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) di Jakarta, Senin (11/7/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., dan PT PP (Persero) Tbk. kompak menguat pada perdagangan kemarin, Kamis (16/11/2023). Di sisi lain, saham PT Waskita Karya (WSKT) kembali disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia. 

Berdasarkan data RTI, saham PTPP ditutup naik 4,27% ke level Rp610, saham WIKA melejit 4,50% ke posisi Rp418, dan saham ADHI naik 2,48% ke level Rp414 pada perdagangan kemarin. 

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan saham WSKT. Keputusan ini diambil berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-4271/DIR/1123 tanggal 15 November 2023 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Ke-18 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4).

Penghentian perdagangan saham WSKT terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 16 November 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

“Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tulis BEI dalam pengumumannya, Kamis (16/11/2023).

Investor pun dapat mencermati pengumuman terbaru dari para emiten BUMN Karya. Misalnya, ADHI karya mengantongi nilai kontrak baru sebesar Rp30,3 triliun sampai dengan Oktober 2023. Jumlah tersebut telah melewati target yang ditetapkan ADHI sepanjang tahun ini.

Direktur Utama ADHI Entus Asnawi Mukhson mengatakan bahwa capaian tersebut tumbuh 58% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp19,1 triliun. Selain itu, capaian ini telah melampaui target kontrak baru perseroan, yakni Rp27 triliun.

“Sampai dengan akhir tahun, ADHI masih akan menyasar potensi kontrak baru dengan tetap selektif sesuai kapasitas dan kemampuan yang dimiliki,” ujar Entus dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (16/11/2023).

Klarifikasi WIKA

Pada bagian lain, WIKA mengklarifikasi terkait gugatan yang menyeret namanya dalam polemik pembangunan NasDem Tower di Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya menjelaskan bahwa perseroan terseret dalam perkara pengadilan negeri nomor 687/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang dilayangkan Yuni Chandra Nurjanah, selaku penggugat.

Selain WIKA, Yuni Chandra juga menggugat Partai NasDem selaku tergugat I, Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri casu quo Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugat III, Badan Pertanahan Jakarta Pusat tergugat IV, dan Dinas Lingkungan Hidup tergugat V.

Mahendra menjelaskan latar belakang gugatan tersebut disebabkan oleh penggugat yang menyatakan lahan seluas 3.000 m2 di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, atau kini berfungsi sebagai NasDem Tower merupakan milik penggugat.

Di sisi lain, NasDem yang mengaku menguasai lahan tersebut telah menunjuk WIKA untuk membangun NasDem Tower dan kawasan perkantoran. Dalam hal ini, penggugat juga menyatakan WIKA melakukan pembangunan tanpa izin.

Terkait hal tersebut, Mahendra menyatakan bahwa WIKA bukan kontraktor yang melakukan pembangunan NasDem Tower melainkan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE).

“Perseroan bukan merupakan kontraktor yang melakukan pembangunan Gedung Tower NasDem seperti yang dinyatakan dalam gugatan tersebut. Melainkan yang melakukan pembangunan Gedung Tower NasDem adalah PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk., sehingga gugatan ini adalah error in persona,” kata Mahendra pada Kamis (16/11/2023).

Dengan demikian, Mahendra menyatakan bahwa emiten BUMN Karya ini tidak terdampak baik dari sisi keuangan ataupun kegiatan operasional terkait dengan perkara tersebut.

Dia juga menyampaikan Departemen Legal Litigasi WIKA telah mendapatkan kuasa khusus dari Direktur Utama perseroan untuk menghadiri jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, persidangan baru berjalan dengan agenda legalitas dari para pihak.

“Sampai saat ini tidak ada kejadian material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan, serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper