Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUMN PTPP Konfirmasi soal Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida

BUMN PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) memberikan konfirmasi terkait kasus korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida.
Danny Septriadi,Hafiyyan
Danny Septriadi & Hafiyyan - Bisnis.com
Minggu, 22 Oktober 2023 | 08:09
BUMN PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) memberikan konfirmasi terkait kasus korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida.
BUMN PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) memberikan konfirmasi terkait kasus korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida.

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) memberikan konfirmasi terkait kasus korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida.

Sebelumnya diberitakan oleh media tentang kasus korupsi atas Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida yang merupakan proyek APBD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2016-2017 pada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

KPK telah memproses hukum dengan menetapkan tiga tersangka dalam perkara Pembangunan proyek. Pada tanggal 16 Oktober 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 saksi untuk pengembangan penyidikan salah satunya adalah Novel Arsyad, Direktur Utama PTPP.

Pemanggilan kedua saksi ini adalah sebagai lanjutan dari pengumuman KPK atas pengembangan dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 – 2017 pada tanggal 21 Maret 2023 lalu.

Menanggapi pemanggilan Direktur Utama PTPP pada kasus ini, Sekretaris Perusahaan Bakhtiyar Efendi menyatakan bahwa Proyek Stadion Mandala Krida bukan merupakan Proyek yang dikerjakan oleh PTPP. Bahkan PTPP tidak mengikuti proses pengadaan atas proyek tersebut.

“Kasus ini sudah terjadi cukup lama yaitu di tahun 2016, yang pada waktu itu Novel Arsyad belum bertugas di PTPP. Kami juga sampaikan pada tahun 2016 tersebut, perusahaan beliau tidak terpilih sebagai kontraktor pelaksana Proyek Stadion Mandala Krida. Perusahaan yang dipimpinnya hanya terlibat sebagai peserta tender yang dinyatakan kalah dari kontraktor lain,” ujar Efendi dalam keterangan resmi, Sabtu (21/10/2023).

Perihal pemanggilan sebagai saksi oleh KPK pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, Efendi juga mengatakan kepada media, sebagai warga negara yang taat hukum, Direktur Utama PTPP telah menghadiri sesuai panggilan dari pihak KPK pada hari Senin 16 Oktober 2023 dan juga telah memberikan keterangan sesuai yang diperlukan.

“PTPP beserta jajaran Direksi dan Staff berkomitmen mendukung adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Efendi

Penjelasan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. atau PTPP Novel Arsyad sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. 

Novel memenuhi panggilan penyidik KPK, Senin (16/10/2023), bersama dengan satu saksi lainnya yaitu pihak swasta bernama Johanes Christian Nahumury.

Kedua perusahaan yang terafiliasi dengan Novel dan Johanes, dalam hal ini termasuk PTPP, diduga ikut serta dalam proses lelang pengadaan pembangunan Stadion Mandala yang menggunakan APBD DI Yogyakarta tahun anggaran (TA) 2016-2017. 

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan ikut sertanya perusahaan para saksi dalam proses lelang untuk pengadaan pembangunan stadion Mandala Krida TA 2016-2017," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Selain mendalami soal keikusertaan perusahaan-perusahaan itu dalam lelang pembangunan Mandala Krida, penyidik turut mendalami adanya kejanggalan tertentu pada saat proses lelang tersebut. 

"Didalami juga dugaan adanya kejanggalan tertentu saat proses lelang berlangsung," lanjut Ali. 

Sebelumnya, KPK menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta berdasarkan pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. 

Sebelumnya, KPK telah membawa tiga orang terdakwa kasus tersebut ke pengadilan. Tiga orang terdakwa dimaksud yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) Yogyakarta sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara serta Direktur PT Duta Mas Indah Heri Sukamto.

Berdasarkan putusan pengadilan, PN Yogyakarta menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun penjara kepada Edy dan Sugiharto, serta sembilan tahun kepada Heri. 

Adapun sebelumnya KPK menduga kasus tersebut merugikan negara sekitar Rp31,7 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper