Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

41 Emiten Didenda soal Laporan Keuangan, Shock Therapy dari Bursa

BEI menjatuhkan sanksi peringatan tertulis III serta denda sebesar Rp150 juta kepada 41 emiten yang belum melaporkan kinerja keuangan interim per 30 Juni.
Karyawan beraktifitas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan beraktifitas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengeluarkan daftar emiten yang belum merilis laporan keuangan semester I/2023 dan menjatuhkan sanksi surat peringatan serta denda untuk 41 emiten tersebut. Bursa menyebut sanksi yang diberikan merupakan shock therapy bagi emiten yang bebal.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan sanksi yang diberikan berupa surat peringatan dan denda merupakan shock therapy untuk emiten agar direksi mengetahui dan lebih sadar atas peringatan bursa.

“SP1 itu tidak ada dendanya administratif tapi, kalau masuk ke SP2, kita ingin memberikan shock therapy, sehingga mereka itu paling tidak terinformasi ke direksinya,” katanya kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Seperti yang diketahui, 41 emiten dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa No. 1-H. Mengacu pada ketentuan tersebut, bursa akan mengenakan sanksi tertulis dan denda sebesar Rp150 juta kepada emiten yang tidak menyetorkan laporan keuangan mulai hari kalender ke-61 hingga hari kalender ke-90 sejak lampaunya batas penyampaian laporan keuangan.

Sementara itu, beberapa emiten yang diperingati bursa merupakan emiten yang dinyatakan pailit contohnya PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS), PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ), PT Hanson International Tbk. (MYRX), dan PT Sugih Energy Tbk. (SUGI).

Bursa mengklaim meski emiten-emiten ini telah dinyatakan pailit dan tidak memiliki pendapatan, Bursa tetap menjalankan kewajiban untuk memonitoring dan menyampaikan surat peringatan.

“Kami tetap meminta mereka untuk menyampaikan laporan keuangan dalam segala kondisi,” jelas Nyoman.

Otoritas bursa menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis III serta denda sebesar Rp150 juta kepada 41 emiten yang belum melaporkan kinerja keuangan interim per 30 Juni 2023, yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik. Sanksi tersebut dilayangkan sesuai dengan ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa No. 1-H.

Kemudian, otoritas bursa memberikan sanksi berupa peringatan tertulis III kepada PT Falmaco Nonmoven Industri Tbk. (FLMC) yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik.

BEI juga mengeluarkan peringatan tertulis II serta denda sebesar Rp50 juta bagi PT Darma Henwa Tbk. (DEWA) yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2023 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik.

Terakhir, terdapat satu emiten yang menerima sanksi berupa peringatan tertulis I karena belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Emiten tersebut ialah PT Diamond Citra Propertindo Tbk. (DADA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper