Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bappebti Resmi Tunjuk ICDX Sebagai Penyelenggara Bursa CPO Indonesia

Bappebti Kementerian Perdagangan RI telah resmi menunjuk Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) sebagai penyelenggara Bursa CPO Indonesia.
Artha Adventy,Ibad Durrohman
Artha Adventy & Ibad Durrohman - Bisnis.com
Rabu, 11 Oktober 2023 | 09:59
Logo Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX)/ Bloomberg
Logo Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX)/ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI telah secara resmi menunjuk Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia sebagai penyelenggara Bursa CPO Indonesia.

ICDX telah menerima persetujuan sebagai Penyelenggara Pasar Fisik CPO dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Persetujuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti No 1/Bappebti/SC-SCPO/10/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2023.

"ICDX berkomitmen penuh untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pasar fisik CPO di Bursa dari pemerintah," Kata Head of Corporate Communication P Giri Hatmoko dalam keterangan resminya, Rabu (11/10/2023).

Giri Hatmoko melanjutlan, ICDX akan menyampaikan hal-hal teknis terkait mekanisme perdagangan dan lain-lain, pada saat Launching Bursa CPO Indonesia bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sebelumnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Tirta Karma Senjaya mengatakan saat ini launching Bursa CPO akan sedang dikoordinasikan dengan jadwal Menteri Perdagangan dan diperkirakan akan terlaksana pada awal Oktober.

“Sedang dikoordinasikan dengan jadwal Bapak Mendag diperkirakan awal Oktober,” katanya kepada Bisnis, Rabu (20/9/2023).

Tirta juga menyebutkan bahwa kala itu sudah ada Bursa Berjangka Komoditi yang telah mendaftarkan diri sebagai penyelenggara pasar fisik CPO. Namun, dia tidak ingin menyebutkan secara khusus nama Bursa Berjangka tersebut.

Sebelumnya, Bappebti telah mengeluarkan regulasi terkait prosedur pelaksanaan perdagangan pasar fisik minyak sawit mentah (CPO) di Bursa Berjangka.

Peraturan ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bursa Berjangka agar bisa menjadi penyelenggara pasar CPO, termasuk memiliki izin usaha, sistem perdagangan, mekanisme pengawasan, dan pelaporan yang diperlukan untuk mengelola perdagangan pasar fisik CPO.

Selain itu, mereka juga harus memiliki sarana untuk menyelesaikan perselisihan, peraturan dan tata tertib untuk pasar fisik CPO, sebuah komite pasar fisik CPO, melakukan penilaian kondisi pasar fisik CPO, serta memiliki kesepakatan tertulis dan komitmen dengan calon pembeli dan penjual.

Perdagangan di Pasar Fisik CPO di Bursa Berjangka hanya dapat dilakukan melalui Bursa Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti sebagai Bursa CPO. Transaksi jual beli dalam Pasar Fisik CPO dilakukan melalui sistem perdagangan elektronik online yang dimiliki oleh Bursa CPO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper