Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) melaksanakan lelang 7 seri Surat Utang Negara (SUN) pada Selasa, (3/10/2023) dengan target maksimal Rp28,5 triliun untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2023.
Kemenkeu mematok target maksimal Rp28,5 triliun, sedangkan target indikatif sebesar Rp19 triliun. Lelang dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB, sementara tanggal setelmen jatuh pada Kamis, (5/10/2023).
Mengacu pengumuman di laman resmi DJPPR Kemenkeu dikutip Minggu, (1/10/2023), SUN yang akan dilelang Selasa depan terbagi dalam dua jenis, yaitu Surat Perbendaharaan Negara (SPN) sebanyak 2 seri dan Obligasi Negara (ON) sebanyak 5 seri.
Secara rinci, seri SPN yang akan dilelang yaitu SPN12240104 (Reopening) dan SPN12240628 (Reopening) dengan tingkat kupon diskonto yang keduanya jatuh tempo masing-masing 4 Januari 2024 dan 28 Juni 2024. Adapun, kedua seri SPN tersebut memiliki alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 50 persen dari seluruh lelang yang dimenangkan.
Sementara itu, kelima seri obligasi negara yang akan dilelang yakni FR0095, FR0100, FR0098, FR0097, dan FR0089. Alokasi pembelian seri ON maksimal 30 persen dari yang dimenangkan.
Tingkat kupon obligasi negara yang ditawarkan pun beragam mulai dari 6,37 persen hingga 7,12 persen. Sedangkan periode jatuh tempo seri ON ada yang bertenor 5 tahun hingga 28 tahun.
Baca Juga
Adapun, penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI). Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Mekanismenya, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Sedangkan pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.