Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan Bursa Karbon hari ini, Selasa (26/9/2023). Meski baru meluncur, terdapat beberapa hal yang dapat dibenahi segera dalam penyelenggaraan Bursa Karbon ini.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bachtiar menuturkan saat ini Bursa Karbon masih baru, sehingga memerlukan sosialisasi yang massif agar dipahami oleh berbagai pihak.
"Hal yang penting adalah pengaturan tata niaganya, serta melengkapi regulasi agar tercipta jaminan dan kepastian hukum," ujar Bisman, dihubungi Selasa (26/9/2023).
Selain itu, faktor pengawasan oleh pemerintah menurutnya juga penting untuk mencegah potensi adanya penyimpangan dan masalah hukum ke depan.
Dia melanjutkan, apabila penyelenggaraan Bursa Karbon telah berjalan dengan baik, hal ini akan sangat efektif. Pasalnya terdapat insentif dan disinsentif terhadap industri yang menghasilkan emisi besar dan sebaliknya, insentif bagi usaha yang menyerap emisi dan rendah karbon.
"Dengan demikian secara bertahap semua industri akan mempertimbangkan emisinya dan mengarah ke transisi energi untuk menuju net zero emission," kata Bisman.
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Karbon Iman Rachman mengatakan BEI telah melakukan sosialisasi dari peraturan dan produk dari Sertifikat Penurunan Emisi-Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
"Kita mulai dari emiten, anggota bursa, dan juga kepada mitra Pertamina terus kita akan sosialisasi terutama produsen karbon dioksida," ujar Iman.
Iman menjelaskan BEI telah melakukan roadshow mengenai Bursa Karbon ke beberapa perbankan dan menurutnya, perbankan mendorong program ESG mereka.
"Waktu kami dapat izin untuk sosialisasi perlu waktu. Teman-teman perbankan cepat menerima hal ini," tutur dia.