Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) mengungkapkan bahwa terdapat tiga calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang memutuskan untuk tidak bergabung dengan Bursa Kripto Indonesia.
Ketua Umum Aspakrindo Robby Bun mengatakan bahwa satu dari tiga CPFAK memilih untuk tidak menjadi peserta Bursa Kripto karena merupakan pedagang yang menerima dana investasi dari bursa kripto FTX milik Sam Bankman-Fried.
FTX sendiri telah dinyatakan bangkrut pada November 2022 dan tercatat memiliki utang kepada 50 kreditur tanpa jaminan terbesarnya senilai total US$3,1 miliar atau setara Rp48,48 triliun (asumsi kurs Rp15.641 per dolar AS).
"Sementara untuk yang lainnya itu karena setelah melihat mekanisme dan proses di Bursa Kripto akhirnya tidak ingin melanjutkan perdagangan aset kripto, jadi mereka tidak lanjut," jelasnya dalam acara Media Clinic Reku dikutip Rabu (20/9/2023).
Sementara itu, Ketua Aspakrindo tersebut menyebut bahwa terdapat satu CPFAK yang baru menerima tanda daftar sebagai calon pedagang pada pekan lalu. Tanda daftar tersebut dikeluarkan oleh Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Adapun, Bappebti selanjutnya memberikan waktu selama satu bulan bagi CPFAK untuk segera mendaftarkan diri ke Bursa Kripto Indonesia.
Baca Juga
Menurut Robby, jika CPFAK baru ini tidak mendaftar dalam waktu yang telah ditentukan, maka izin perdagangannya berpotensi untuk dicabut.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi meluncurkan Bursa Kripto pada Jumat (28/7/2023). Pendirian Bursa Kripto sesuai dengan arahan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX).
Dari total 30 CPFAK yang sebelumnya terdaftar di Bappebti, hanya ada 27 calon pedagang yang telah bergabung menjadi anggota Bursa Kripto.
Berikut adalah daftar 27 anggota Bursa Kripto Indonesia:
- PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)
- PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang)
- PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
- PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto)
- PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
- PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
- PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
- PT Tiga Inti Utama (Triv)
- PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
- PT Aset Kripto Internasional (NVX)
- PT Luno Indonesia LTD (Luno)
- PT Kripto Maksima Koin (KMK)
- PT Galad Koin Indonesia (Galad)
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKU)
- PT Cipta Koin Digital (Naga)
- PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
- PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
- PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
- PT Mitra Kripto Sukses (MKS)
- PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
- PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
- PT Indonesia Digital Exchange (DEX)
- PT Gerbang Aset Digital (Fasset)
- PT Utama Aset Digital (Bittime)
- PT Pedagang Aset Kripto (PAK)
- PT Ventura Koin Nusantara (Vonix)
- PT Plutonext Digital Aset (Plutonext)