Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Broker Saham Dapat Lampu Hijau Pembiayaan Transaksi Short Selling

PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia mendapat izin BEI untuk pembiayaan short selling mulai 25 Agustus 2025, sesuai aturan OJK.
Pegawai mengamati data saham di salah satu sekuritas di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai mengamati data saham di salah satu sekuritas di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Dua perusahaan sekuritas mendapatkan lampu hijau dari Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melaksanakan pembiayaan transaksi short selling. Dua perusahaan tersebut ialah PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia.

Dalam pengumuman BEI, Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang menyampaikan PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia telah memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan pembiayaan transaksi short selling. Hal tersebut berlaku efektif pada 25 Agustus 2025.

BEI menyampaikan pelaksanaan transaksi short selling wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-25/D.04/2025 tanggal 27 Maret 2025 perihal Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling.

Aturan itu diumumkan oleh Bursa melalui Pengumuman Bursa nomor Peng-00074/BEI.POP/04-2025 tanggal 24 April 2025 mengenai Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling, serta ketetapan selanjutnya.

Sebagai informasi, transaksi short selling adalah transaksi penjualan efek di mana efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

Transaksi short selling hanya dapat dilakukan pada saham-saham yang ditetapkan sebagai efek short selling oleh BEI. Efek short selling adalah efek yang memenuhi persyaratan sebagai efek yang dapat ditransaksikan dalam transaksi short selling sesuai dengan daftar efek short selling yang ditetapkan oleh BEI. BEI melarang transaksi short selling dilakukan di pasar negosiasi.

Merujuk Surat Keputusan Direksi BEI No. KEP-00160/BEI/10-2024 tentang Perubahan Peraturan No. III-I tentang Keanggotaan Margin dan atau Short Selling, BEI mengatur bahwa pembiayaan transaksi short selling hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) tertentu.

AB dengan MKBD Rp250 miliar atau lebih dapat melakukan transaksi short selling atas efek short selling. Sementara itu, AB dengan MKBD kurang dari Rp250 miliar hanya dapat melakukan transaksi short selling atas efek short selling dan masuk dalam daftar efek indeks LQ45.

Perihal kebijakan short selling, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menuturkan penundaan masih berlaku sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku sampai dengan 26 September 2025. 

“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK untuk memperhatikan terus kondisi pasar guna menentukan apakah penundaan diperpanjang atau tidak,” ucapnya, baru-baru ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Ana Noviani
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro