Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Diawasi OJK, Aspakrindo: Kepercayaan Investor Diharapkan Meningkat

Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) berharap kepercayaan investor ke aset kripto semakin meningkat setelah tugas pengawasan beralih ke OJK.
Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI pada Jumat (10/1/2025)./istimewa
Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI pada Jumat (10/1/2025)./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) berharap kepercayaan investor terhadap aset kripto semakin meningkat seiring dengan peralihan pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai hari ini, Jumat (10/1/2025).

Ketua Umum Aspakrindo yang juga merupakan Chief Compliance Officer (CCO) Reku Robby mengatakan asosiasi mendukung transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK sesuai amanah UU PPSK.

"Melalui peralihan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri kripto," katanya kepada Bisnis pada Jumat (10/1/2025). 

Ke depannya, ia optimistis pertumbuhan aset kripto di Indonesia dapat semakin pesat. Peralihan pengawasan bakal mendorong edukasi, literasi, serta inovasi layanan ekosistem kripto di Indonesia. 

"Sehingga dapat meningkatkan ketertarikan dan kepercayaan masyarakat terhadap investasi aset kripto," tutur Robby.

Berdasarkan data OJK, nilai transaksi perdagangan aset kripto serta jumlah investornya telah tumbuh pesat di Indonesia pada tahun lalu. Jumlah investor aset kripto telah mencapai 22,11 juta per November 2024, naik dibandingkan bulan sebelumnya Oktober 2024, yakni 21,63 juta investor.

Per November 2024, nilai transaksi aset kripto juga mencapai Rp81,41 triliun, naik 68% dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, sepanjang 2024 sampai November 2024 atau secara year to date (ytd), nilai transaksi kripto mencapai Rp556,53 triliun, melesat 376%.

"Pertumbuhan ini [transaksi kripto] seiring dengan hadirnya sentimen bullish aset kripto di pasar serta sentimen dukungan regulasi global memberikan, dan peningkatan utilitas kripto seperti bitcoin," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Selasa (7/1/2025).

Mengacu Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), tugas pengawasan aset kripto yang sebelumnya dijalankan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) beralih ke OJK mulai Januari 2024.

Pemerintah kemudian telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan. Dengan terbitnya aturan tersebut, pengawasan aset kripto kemudian telah resmi beralih dari Bappebti ke OJK mulai hari ini.

Seiring dengan mulai berlakunya pengawasan aset kripto oleh OJK, sejumlah aturan yang sebelumnya sudah disiapkan otoritas kemudian berlaku.  

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta aturan turunannya yakni Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Dwi Nicken Tari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper