Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Komisaris PT Quantum Clovera Investama Tbk. (KREN) atau sebelumnya Kresna Investama, Michael Steven menjadi tersangka atas laporan 9 nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna dengan kerugian Rp343 miliar. Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka suara mengenai hal ini.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang menuturkan kasus Kresna Group merupakan kasus terkait gagal bayar beberapa perusahaan afiliasinya kepada kreditur atau investornya.
"Dengan demikian, kasus ini bukan kasus terkait perilaku transaksi saham di Bursa," kata Kristian, dikutip Minggu (17/9/2023).
Dia melanjutkan, apabila terdapat perilaku transaksi saham-saham di bursa yang mengarah pada manipulasi transaksi, maka sesuai prosedur di Bursa, BEI sudah dan akan terus melakukan tindakan pengawasan untuk perlindungan investor di Bursa.
Menurut Kristian sampai saat ini, sebagai bagian dari tindakan pengawasan, bursa memasukkan ke dalam papan pemantauan khusus selama 1 bulan, saham yang setelah dibuka dari suspensi sampai pengumuman lebih lanjut.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan prilaku transaksi atau volatilitas harga saham telah berjalan normal atau wajar kembali," ujar dia.
Baca Juga
Sebelumnya, manajemen Quantum Clovera Investama atau KREN buka suara mengenai kasus yang menimpa mantan komisarisnya. Manajemen menuturkan mereka belum mendapat konfirmasi kejelasan atas berita tersebut.
"Sepanjang yang diketahui, kasus hukum yang diberitakan tersebut tidak melibatkan perseroan," tutur manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.
Manajemen KREN juga menegaskan kasus hukum tersebut tidak melibatkan entitas anak KREN, tetapi melibatkan pribadi berinisial OB yang merupakan salah satu anggota direksi dari entitas anak KREN.
"Kasus hukum tersebut tidak memiliki dampak terhadap operasional KREN, karena MS tidak menjabat sebagai anggota Direksi maupun Komisaris KREN," ucapnya.
Anggota direksi dan komisaris KREN, lanjut manajemen, menjalankan fungsi mereka secara independen dan profesional sebagaimana yang diamanatkan pada anggaran dasar KREN.