Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan segera menempuh langkah pengajuan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dalam amar putusannya membatalkan sanksi OJK terhadap PT Kresna Asset Management dan Michael Steven selaku pengendali.
Menilik Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, putusan tersebut dikeluarkan pada Selasa, 20 Februari 2024 dalam nomor perkara 438/G/2023/PTUN.JKT. Alhasil, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Kresna AM, sehingga OJK harus mencabut sanksi administratif berupa denda dan surat perintahnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan pihaknya menghormati putusan PTUN Jakarta tersebut. Namun, OJK juga akan melakukan langkah banding.
"OJK menghormati putusan PTUN tersebut dan OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan, Senin (4/3/2024).
Sebagai pengingat, pada 8 Juni 2023, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,8 miliar dan perintah tertulis kepada PT Kresna AM untuk membubarkan produk kontrak pengelolaan dana (KPD) yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan PT Kresna AM tersebut di antaranya yaitu perusahaan tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan PT Kresna AM atas penempatan portofolio KPD kepada saham KREN dan/atau ASMI sebelum transaksi saham tersebut dilakukan.
Baca Juga
Selanjutnya, PT Kresna AM tidak memiliki itikad baik untuk kepentingan nasabah KPD dalam hal pemilihan portofolio yang hanya terbatas pada saham KREN dan ASMI serta tidak dilakukannya penggantian portofolio saham KREN meskipun nilainya terus turun sehingga mengakibatkan nasabah KPD mengalami kerugian.
Tak hanya itu, OJK dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-217/PM.111/2023, tanggal 8 Juni 2023 menjatuhkan denda kepada Michael Steven selaku pemegang saham pengendali dan Ketua Komite Investasi PT Kresna AM sebesar Rp5,7 miliar karena terbukti melakukan pelanggaran.
Kendati demikian, seiring dengan dikeluarkannya amar putusan PTUN Jakarta pada 20 Februari 2024 maka sanksi dari OJK tersebut dinyatakan batal. PTUN juga memerintahkan OJK untuk mencabut Surat Keputusan DK OJK tanggal 8 Juni 2023 serta menghukum Dewan Komisioner OJK sebagai tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp303.000.
Oleh sebab itu, Dewan Komisioner OJK sebagai tergugat resmi mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta pada Senin 4 Maret 2024, dengan PT Kresna AM sebagai terbanding.