Bisnis.com, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir angkat bicara usai Direktur Utama Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC), Djoko Dwijono, ditetapkan sebagai tersangka korupsi Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) periode 2016-2020.
Erick menyatakan bahwa penetapan status tersangka yang melibatkan mantan Dirut JCC menjadi bukti bahwa upaya bersih-bersih yang dilakukan Kementerian BUMN mulai membuahkan hasil.
“Bagus kan kalau memang bersih-bersih BUMN ini terbukti bahwa banyak pihak yang memang korup atau oknum itu bisa diselesaikan dari hasil kerja sama kita dan kejaksaan gitu,” ujar Erick saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan sekaligus menahan menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi pada pengerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol MBZ Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on atau off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat pada Rabu (13/9/2023).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan ketiga orang itu adalah Djoko Dwijono selaku Direktur Utama JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Dalam kasus ini, Djoko Dwijono dinilai telah melakukan tindakan melawan hukum usai dirinya diketahui mengatur pemenangan spesifikasi barang yang menguntungkan pihak tertentu.
Baca Juga
Terkait kasus tersebut, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, menuturkan bahwa saat ini pihaknya tetap berkomitmen untuk menghormati segala keputusan hukum yang telah ditetapkan.
“Jasa Marga berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga,” ujar Lisye dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (14/9/2023).
Lisye juga memastikan bahwa kasus hukum yang menjerat mantan jajaran eksekutifnya tersebut tidak akan membawa dampak pada sejumlah kegiatan bisnis perseroan.
Di sisi lain, perseroan meyakini keputusan itutidak akan mempengaruhi operasional hingga keuangan JSMR. “Kami dapat memastikan bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja ataupun perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Jasa Marga ke depannya,” pungkasnya.