Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pefindo Sematkan Outlook Negatif untuk PTPP Akibat Status PKPU

Pefindo merevisi outlook PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) dari stabil menjadi credit watch dengan implikasi negatif. Hal ini menyusul status PKPU yang dianda PTPP.
Pekerja melintas di dekat logo PT PP Properti Tbk. (PPRO) di Jakarta, Kamis (20/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pekerja melintas di dekat logo PT PP Properti Tbk. (PPRO) di Jakarta, Kamis (20/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) merevisi outlook PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) dari stabil menjadi credit watch dengan implikasi negatif. Hal ini menyusul status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang melanda PTPP.

“Revisi outlook ini dilakukan menyusul status PTPP yang berada dalam penundaan kewajiban pembayaran utang sementara sejak 29 Agustus 2023,” tulis keterangan Pefindo yang dikutip dari laman resminya pada Rabu (13/9/2023).

Pefindo menyatakan bahwa meski perseroan sedang mengajukan kasasi atas putusan PKPU ke Mahkamah Agung, ada kemungkinan PKPU menjadi permanen jika status tersebut tidak segera dicabut dalam jangka waktu 45 hari sejak putusan pengadilan.

Selain itu, Pefindo memandang kegagalan PTPP dalam memenuhi kewajiban keuangannya secara penuh dan tepat waktu karena status PKPU sementara, juga dapat mengakibatkan penurunan peringkat beberapa kali.

Di sisi lain, Pefindo tetap menyematkan peringkat idA untuk obligasi berkelanjutan II serta obligasi berkelanjutan III PTPP dan Sukuk Mudharabah I milik perseroan.

Berdasarkan catatan Bisnis, PTPP masuk dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari setelah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar mengabulkan gugatan PKPU senilai Rp3,1 miliar dari CV Surya Mas selaku pemohon, sekaligus vendor perseroan.

Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi menyatakan ada anomali hukum yang menjadi dasar PTPP mengajukan keberatan atas putusan tersebut. Salah satunya terkait gugatan pemohon yang dilayangkan di Makassar, sedangkan domisili perseroan berada di Jakarta Timur.

“Biasanya yang menuntut itu harusnya ada di domisili yang dituntut. Ini kenapa di luar prediksi kami, bagaimana keputusan tersebut bisa dikeluarkan dan mengalahkan PTPP,” ujarnya dalam media gathering di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Selain itu, dia menilai nilai gugatan yang diajukan pemohon yakni Rp3,1 miliar juga tidak sebanding dengan pendapatan operasional dan ekuitas yang dimiliki oleh perseroan.

Hingga akhir Juni lalu, PTPP mencatatkan total pendapatan sebesar Rp8,04 triliun atau turun 11 persen year-on-year (YoY). Adapun total ekuitas perseroan mencapai Rp14,91 triliun atau naik dibandingkan akhir Desember 2022 yang sebesar Rp14,82 triliun.

“Tentu saja [nilai gugatan] Rp3,1 miliar ini jauh untuk membuat PTPP pailit sebenarnya, itu yang kami sesalkan,” ungkap Bakhtiyar.

Dia mengemukakan PTPP sejatinya telah membayar seluruh tagihan CV Surya Mas. Namun, pemohon mempermasalahkan tagihan atas klaim bunga dan denda yang dihitung secara sepihak.

_______

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper