Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Umumkan 9 Emiten Terancam Delisting, Berikut Daftarnya

Sembilan saham yang terancam delisting telah disuspensi dengan rentang waktu mulai dari 12 bulan hingga paling lama mencapai 36 bulan.
Karyawan melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Selama sepekan, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedikitnya telah mengumumkan peringatan terhadap sembilan emiten yang berpotensi dihapus pencatatannya dari lantai bursa atau delisting

Emiten tersebut adalah PT Onix Capital Tbk. (OCAP), PT Nusantara Inti Corpora Tbk. (UNIT), PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK), PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA), PT Grand Kartech Tbk. (KRAH), dan PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL). 

Lalu, emiten lain yang terancam delisting adalah PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ), PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI), serta PT Trinitan Metals and Minerals Tbk. (PURE). 

Otoritas Bursa menyatakan penghapusan saham dapat dilakukan jika perusahaan tercatat mengalami kondisi atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan hidup perusahaan, baik secara finansial maupun hukum. 

“Atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” tulis keterangan BEI dikutip pada Sabtu (2/9/2023). 

Berdasarkan keterangan BEI, sembilan saham tersebut telah disuspensi dengan rentang waktu mulai dari 12 bulan hingga paling lama mencapai 36 bulan. Secara regulasi, suspensi saham hanya berlaku maksimal selama 24 bulan. 

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya masih menunggu aksi korporasi buyback sebagai tanggung jawab emiten dalam memberikan atribusi balik terhadap investasi yang dilakukan investor.  

“Prinsip kita di pasar modal adalah perlindungan kepada investor, salah satu yang kita lakukan adalah bagaimana perusahaan yang keluar dari pasar modal itu memberi atribusi balik,” ujarnya. 

Nyoman mengatakan BEI memberikan kesempatan bagi para emiten hingga mereka mampu melaksanakan buyback sesuai dengan aturan POJK Nomor 3/POJK.04/2021. 

Salah satu bentuk perlindungan bagi investor ritel yang tercakup dalam POJK adalah emiten wajib membeli kembali alias buyback saham dari para investor apabila akan delisting, sehingga terdapat sarana bagi investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper