Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Umumkan 9 Emiten Terancam Delisting, Berikut Daftarnya

Sembilan saham yang terancam delisting telah disuspensi dengan rentang waktu mulai dari 12 bulan hingga paling lama mencapai 36 bulan.
Karyawan melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Selama sepekan, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedikitnya telah mengumumkan peringatan terhadap sembilan emiten yang berpotensi dihapus pencatatannya dari lantai bursa atau delisting

Emiten tersebut adalah PT Onix Capital Tbk. (OCAP), PT Nusantara Inti Corpora Tbk. (UNIT), PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK), PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA), PT Grand Kartech Tbk. (KRAH), dan PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL). 

Lalu, emiten lain yang terancam delisting adalah PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ), PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI), serta PT Trinitan Metals and Minerals Tbk. (PURE). 

Otoritas Bursa menyatakan penghapusan saham dapat dilakukan jika perusahaan tercatat mengalami kondisi atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan hidup perusahaan, baik secara finansial maupun hukum. 

“Atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” tulis keterangan BEI dikutip pada Sabtu (2/9/2023). 

Berdasarkan keterangan BEI, sembilan saham tersebut telah disuspensi dengan rentang waktu mulai dari 12 bulan hingga paling lama mencapai 36 bulan. Secara regulasi, suspensi saham hanya berlaku maksimal selama 24 bulan. 

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya masih menunggu aksi korporasi buyback sebagai tanggung jawab emiten dalam memberikan atribusi balik terhadap investasi yang dilakukan investor.  

“Prinsip kita di pasar modal adalah perlindungan kepada investor, salah satu yang kita lakukan adalah bagaimana perusahaan yang keluar dari pasar modal itu memberi atribusi balik,” ujarnya. 

Nyoman mengatakan BEI memberikan kesempatan bagi para emiten hingga mereka mampu melaksanakan buyback sesuai dengan aturan POJK Nomor 3/POJK.04/2021. 

Salah satu bentuk perlindungan bagi investor ritel yang tercakup dalam POJK adalah emiten wajib membeli kembali alias buyback saham dari para investor apabila akan delisting, sehingga terdapat sarana bagi investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper