Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan ARB-ARA Simetris dari BEI Terbaru! Berlaku 4 September

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali memberlakukan kebijakan Auto Rejection Bawah (ARB) dan Auto Rejection Atas (ARA) simetris pekan depan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali memberlakukan kebijakan Auto Rejection Bawah (ARB) dan Auto Rejection Atas (ARA) simetris pekan depan. Bisnis/Himawan L Nugraha
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali memberlakukan kebijakan Auto Rejection Bawah (ARB) dan Auto Rejection Atas (ARA) simetris pekan depan. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali memberlakukan kebijakan Auto Rejection Bawah (ARB) dan Auto Rejection Atas (ARA) simetris pekan depan, tepatnya pada Senin, 4 September 2023. Dengan begitu, batas ARA dan ARB bisa menyentuh hingga 35 persen.

Pjs Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan implementasi kebijakan batasan persentase Auto Rejection kembali menjadi simetris dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar saat ini telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi di Indonesia oleh pemerintah.

Secara detail, saham di harga Rp50-Rp200 berlaku ARA 35 persen dan ARB 35 persen. Kemudian, saham dengan harga Rp200—Rp5.000 akan berlaku ARA 25 persen dan ARB 25 persen, serta saham dengan harga lebih dari Rp5.000 berlaku ARA 20 persen dan ARB 20 persen.

Aturan ARB-ARA Simetris dari BEI Terbaru! Berlaku 4 September

Menilik ke belakang, aturan ARB simetris tersebut sebetulnya sudah diterapkan pada awal 2017 silam, melalui surat keputusan direksi BEI dengan Nomor Kep-00113/BEI/12-2016 perihal peraturan nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.  

Kemudian, ketika Indonesia dihantam pandemi pada Maret 2020, BEI menetapkan kebijakan ARB asimetris dengan membatasi ARB maksimal 7 persen untuk seluruh fraksi harga, sedangkan rentang ARA berada di 20 hingga 35 persen dengan tujuan meredakan kepanikan investor kala IHSG anjlok. 

Adapun, BEI menerapkan kebijakan ARB simetris dalam dua tahap. Tahap I telah berlaku sejak 5 Juni 2023 hingga saat ini, dengan batas ARB yang diatur adalah maksimal 15 persen. Penerapan ARB simetris merupakan salah satu mekanisme normalisasi kebijakan relaksasi pandemi dari BEI.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menambahkan, langkah kebijakan ARB simetris tersebut selaras dengan upaya seluruh bursa global yang mencabut parameter-parameter yang ditetapkan selama masa pandemi Covid-19.

"Jadi tidak hanya soal ARB simetris, jam perdagangan juga sudah kita sesuaikan sebelumnya, dan juga waktu pelaporan laporan keuangan dan lain-lain. Jadi kita sepakat dengan itu untuk memberikan sinyal kalau Indonesia sudah tidak ada dalam situasi pandemi," ujar Jeffrey dalam diskusi virtual, Kamis, (31/8/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper