Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian BUMN mengimbau kepada para pemegang obligasi dan vendor PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) untuk tidak mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menuturkan saat ini pihaknya masih bernegosiasi dengan para kreditur, yang sebagian besar disebut telah menyetujui skema master restructuring agreement (MRA) Waskita.
“Sekarang kami menuju ke para pemegang obligasi dan vendor, ya memang kami mengimbau supaya tidak ada yang mengajukan PKPU sampai kami benar-benar bicara secara baik-baik untuk menyelesaikan utang dengan jangka panjang,” ujarnya di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Kartika atau akrab disapa Tiko menyatakan Kementerian BUMN berkomitmen untuk memperbaiki kondisi keuangan WSKT, salah satunya dengan menyuntikkan penyertaan modal negara (PMN) melalui Hutama Karya.
Selain itu, Kementerian BUMN juga berencana melakukan inbreng saham pemerintah dari WSKT kepada Hutama Karya. Langkah tersebut akan dilakukan setelah restrukturisasi Waskita rampung dan ditargetkan terlaksana akhir tahun ini.
Sebagai informasi, pemerintah tercatat memiliki saham di Waskita sebesar 75,34 persen atau 21,7 miliar (21.705.644.362) saham. Kepemilikan ini nantinya akan beralih ke Hutama Karya.
Baca Juga
“Inbreng saham pemerintah [dari Waskita] ke Hutama Karya, begitu selesai restrukturisasi akan kami lakukan. Jadi, kalau tidak akhir tahun, ya awal tahun depan,” tuturnya.
Melalui langkah tersebut, upaya penggabungan dua entitas BUMN Karya ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan dari proyek-proyek strategis nasional, yang tengah digarap Waskita.
Sebelumnya, Toto Pranoto, Associate Director BUMN Research Group Lembaga Management Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (UI) menilai inbreng akan membuat beban keuangan WSKT lebih ringan karena terbantu oleh Hutama Karya sebagai perusahaan induk.
Menurutnya, solusi itu juga relevan karena Hutama Karya masih mendapatkan PMN untuk menyelesaikan proyeknya di Jalan Tol Trans Sumatera. Hutama Karya juga diketahui tengah mengebut pengerjaan enam ruas jalan tol di lokasi tersebut.
Oleh karena itu, dengan rencana inbreng yang bakal dilakukan Kementerian BUMN, skenario restrukturisasi utang Waskita bisa dilakukan melalui PMN terhadap Hutama Karya.