Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUMN Waskita (WSKT) Lagi-Lagi Digugat PKPU, Erick Thohir Cs Dorong Skema Damai

Kementerian BUMN mendorong skema damai kepada tujuh pemohon yang melayangkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Waskita (WSKT).
Kementerian BUMN mendorong skema damai kepada tujuh pemohon yang melayangkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Waskita (WSKT). Bisnis/Abdurachman
Kementerian BUMN mendorong skema damai kepada tujuh pemohon yang melayangkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Waskita (WSKT). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan bakal mendorong skema damai kepada tujuh pemohon yang melayangkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT).

“Terus kami sampaikan untuk bisa masuk ke skema yang damai, ada skema yang perpanjangan 10 tahun yang kami tawarkan,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/8/2023).

Waskita diketahui kembali digugat PKPU oleh tujuh pemohon. Mereka adalah PT Mata Langit Nusantara bersama CV Anugerah Pertiwi, PT Asri Kemasindo, dan PT Wahyu Graha Persada beserta CV Ferry Pratama Tunggal.

Permohonan PKPU juga diajukan oleh PT Bumi Graha Persada, PT Bumi Nadi Makmur, PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK), dan PT Taraindo Energi Perkasa.

Seluruh gugatan tersebut diajukan oleh para pemohon pada 25 Agustus 2023. Sementara itu, jadwal sidang pertama terkait perkara tersebut berlangsung pada 5 September mendatang.

Kartika atau akrab disapa Tiko juga menyampaikan bahwa Kementerian BUMN terus berkomitmen untuk memperbaiki keuangan WSKT. Salah satu upayanya adalah menyuntikkan penyertaan modal negara (PMN) kepada Waskita melalui Hutama Karya.

Dia menambahkan pihaknya juga terus bernegosiasi dengan para pemegang obligasi Waskita agar proses restrukturisasi selesai dan perseroan segera menjadi anak usaha Hutama Karya.

Waskita diketahui baru saja lolos dari ancaman pailit setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU dari Donny Hartarto Lasmana. Donny merupakan salah satu Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Sekretaris Perusahaan WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan saat ini perseroan fokus membahas skema master restructuring agreement (MRA) atau perjanjian restrukturisasi yang akan selesai dalam waktu dekat.

 “Saat ini perseroan masih fokus untuk menyelesaikan skema modifikasi MRA yang rencananya akan diselesaikan dalam waktu dekat,” ujarnya kepada Bisnis beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper