Bisnis.com, JAKARTA – Emiten konstruksi pelat merah PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) buka suara terkait dengan status pemberhentian sementara perdagangan atau suspensi saham, yang diberlakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) terhitung pada 16 Agustus 2023.
SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita menyampaikan bahwa perseroan saat ini masih berfokus untuk menyelesaikan skema modifikasi Master Restructuring Agreement (MRA) yang rencananya diselesaikan dalam waktu dekat.
“Jika skema MRA telah difinalisasi dan telah disetujui oleh para pemegang kepentingan, maka perseroan akan berkoordinasi secara intensif dalam hal audiensi dan pemenuhan dokumen-dokumen pendukung dengan BEI selaku pihak yang berwenang dalam hal pencabutan suspensi saham WSKT,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (21/8/2023).
Ermy menambahkan Waskita akan terus berkomitmen melakukan perbaikan tata kelola perusahaan dan memprioritaskan praktik manajemen risiko yang baik, serta memperbaiki kondisi fundamental perseroan.
Sebagaimana diketahui, BEI kembali menghentikan perdagangan efek WSKT pada 16 Agustus 2023. Keputusan ini diambil setelah WSKT kembali menunda pembayaran bunga obligasi.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M. Pandjaitan mengatakan bahwa keputusan menghentikan sementara perdagangan efek WSKT bertujuan menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Baca Juga
“Maka BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek Waskita Karya di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 16 Agustus 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” ujarnya.
Lidia juga meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten BUMN Karya tersebut.
Waskita memutuskan kembali menunda pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B ke 15, 16, dan 17. Hal ini disebabkan WSKT dalam proses permohonan standstill untuk sementara waktu kepada kreditur perbankan.
Ermy mengatakan ditundanya pembayaran tersebut bertujuan menunjang proses peninjauan MRA secara komprehensif, sehingga diberlakukan prinsip equal treatment kepada pemegang obligasi.
“Saat ini, perseroan sedang dalam proses perpanjangan masa standstill kepada kreditur perbankan, namun hingga saat ini proses persetujuan masih berlangsung,” ujar Ermy, pekan lalu.
Di tengah kondisi ini, dia menyatakan WSKT tetap memastikan penyelesaian proyek-proyek yang sudah berjalan tidak akan terganggu secara signifikan meski pembayaran obligasi tertunda.