Bisnis.com, JAKARTA – Emiten perkapalan PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS) meyakini pihaknya akan memenangkan proses hukum atas gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan asal Norwegia, Parbulk II AS.
Direktur Utama HITS Tonny Aulia Achmad menyatakan pihaknya menghormati gugatan Parbulk melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perseroan disebutnya akan menjalankan proses dan prosedur hukum dengan sebaik-baiknya.
“Kami sangat menghargai adanya perbedaan, menghormati prosesnya dan akan jalankan prosedur hukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Kita serahkan prosesnya kepada pihak berwenang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/8/2023).
Dia menyatakan gugatan hukum dari Parbulk telah disampaikan HITS kepada publik melalui laporan konsolidasi periode tahun 2022 pada April 2023, khususnya dalam catatan nomor 49. Adapun gugatan Parbulk muncul pada 3 Januari 2023.
Perselisihan ini bermula saat Parbulk menilai HITS melalui entitas anak usaha Humpus Sea Transportation, yakni Heritage Maritime Ltd. SA, mengalami wanprestasi atas surat pernyataan penanggungan (letter of undertaking) pada 11 Desember 2007.
Kala itu, krisis finansial yang terjadi pada tahun 2008 membuat tarif jasa pengangkutan kapal anjlok hingga 70 persen. Namun, kondisi tersebut tidak membuat Parbulk mengubah nilai tagihan yang dikenakan kepada Heritage.
Baca Juga
Atas hal tersebut, Heritage merasa keberatan untuk melakukan pembayaran karena telah mengembalikan kapal kepada Parbulk II AS untuk memenuhi kontrak. Di sisi lain, transaksi tersebut dilakukan dengan skema sewa-beli.
Tonny mengatakan letter of undertaking itu awalnya dibuat dalam rangka kerja sama penyewaan sewa kapal kosong atau bareboat charter (BBC) antara Heritage dan Parbulk II AS.
Ketika itu Parbulk setuju untuk menyewakan kapal MV Mahakam kepada Heritage dengan tarif sewa US$38,500 per hari, serta dengan jangka waktu 60 bulan sejak 14 Desember 2007 lewat jaminan letter of undertaking.
Namun, karena penerbitan letter of undertaking yang dilakukan manajemen terdahulu masuk dalam perbuatan melawan hukum, HITS akhirnya melayangkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2009.
Ketika itu, gugatan dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 11 Mei 2011. Putusan pengadilan menyatakan letter of undertaking yang diterbitkan HITS merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perseroan.
Pada perselisihan hukum ini, putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 14 Desember 2016 membatalkan putusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan letter of undertaking yang diterbitkan HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perseroan
“Kami yakin proses hukum ini pada akhirnya akan berpihak kepada kami sehingga proses bisnis akan berjalan sebagaimana mestinya sesuai harapan perseroan untuk setinggi-tingginya melindungi kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Tonny.