Bisnis.com, JAKARTA – Emiten perkapalan PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS) mengklarifikasi gugatan Parbulk II AS senilai US$48,18 juta atau senilai Rp738,31 miliar kepada perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Utama Humpuss Intermoda Tonny Aulia Achmad dalam keterbukaan informasi menjelaskan gugatan atas wanprestasi cucu usaha Heritage Maritime Ltd. kepada Parbulk II AS terkait perjanjian sewa-beli kapal MV Mahakam.
“Tidak ada hubungan hukum secara langsung antara Perseroan dengan Parbulk II AS,” kata Tonny, dikutip Selasa (15/8/2023).
Tonny menjelaskan HITS berperan sebagai penerbit jaminan perusahaan Letter of Undertaking tertanggal 11 Desember 2007 yaitu perjanjian Bareboat Charter (Perjanjian Sewa Kapal Kosong) antara Heritage Maritime Ltd. dengan Parbulk II AS.
Parbulk II AS menggugat nilai ganti kerugian sebesar US$48.183.659,87 atau setara Rp738.318.220.188,01. Meski nilai tersebut merupakan 20,97 persen dari total aset dan 55,22 persen dari total ekuitas HITS berdasarkan laporan keuangan Semester I/2023, HITS mengaku tidak melanggar perjanjian apa pun mengingat HITS bukan pihak langsung yang berkontrak.
“Terkait dengan gugatan tersebut, HITS telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut,” imbuh Tonny.
Baca Juga
Kronologi Kasus
Heritage Maritime Ltd. (HML) merupakan anak usaha dari entitas anak Humpuss Sea Transportation (HST) yang saat ini dalam proses likuidasi di Singapura.
Pada tanggal 11 Desember 2007, HML, entitas anak HST, menandatangani perjanjian BBC, dengan Parbulk II AS, di mana Parbulk II AS setuju untuk menyewakan kapal MV Mahakam kepada HML dengan tarif sewa US$38,500 per hari untuk jangka waktu 60 bulan sejak tanggal penerimaan kapal, yaitu tanggal 14 Desember 2007.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan perusahaan dari Perseroan melalui Letter of Undertaking tertanggal 11 Desember 2007.
Karena dampak krisis finansial global pada tahun 2008 yang menyebabkan tarif jasa pengangkutan kapal saat itu anjlok hingga 70 persen dan Parbulk tidak mengubah nilai tagihan yang dikenakan pada HML, sehingga menyebabkan HML gagal melakukan pembayaran terhadap Perjanjian BBC ini.
Kemudian Parbulk II mengajukan gugatan terhadap Perseroan di Pengadilan Tinggi Inggris, yang kemudian pada tanggal 17 Januari 2011 telah mengeluarkan Putusan No. 58/2010 yang pada pokoknya memerintahkan Perseroan untuk melakukan pembayaran kepada Parbulk II AS atas kewajiban pembayaran HML.
HML merasa keberatan untuk melakukan pembayaran karena HML telah mengembalikan kapal tersebut kepada Parbulk II AS untuk memenuhi kontrak, mengingat transaksi tersebut dilakukan dengan skema sewa-beli.