Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru OJK: Pasar Tak Kondusif, Buyback Saham Tak Perlu Restu RUPS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelurkan aturan baru yang mengatur buyback saham tidak memerlukan restu RUPS jika kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelurkan aturan baru yang mengatur ketentuan buyback atau pembelian kembali saham tidak memerlukan restu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), jika kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan.

Beleid baru itu tertuang dalam POJK No. 13/2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan ada lima poin substansi dari beleid anyar tersebut. Salah satunya mengatur ketentuan buyback saham di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi.

“Pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dapat dilakukan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (14/8/2023).

Aman menuturkan bahwa POJK 13/2023 diterbitkan untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global ataupun domestik.

Selain itu, aturan baru tersebut juga bertujuan memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas pasar modal, termasuk kinerja pelaku para pelaku industri di dalamnya.

“Melalui POJK ini, OJK berwenang mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal,” tutur Aman.

Substansi lain dalam peraturan baru ini, di antaranya terkait parameter keadaan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, bentuk peraturan kebijakan terkait penanganan atas kondisi berfluktuasi, dan penetapan peraturan atau kebijakan terkait.

Aman menyampaikan seiring dengan diterbitkannya POJK 13/2023, maka POJK 2/2023 dan ketentuan pelaksanaan yakni SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Dengan dicabutnya POJK 2/2013, maka kebijakan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berakhir,” pungkasnya.

Kendati demikian, dalam POJK ini diatur terkait dengan ketentuan peralihan yang menyebutkan bahwa perusahaan terbuka masih dapat melakukan keterbukaan informasi berdasarkan POJK 2/2013 paling lama tujuh hari bursa sejak POJK 13/2023 berlaku.

Bagi perusahaan terbuka yang melakukan keterbukaan informasi paling lama tujuh hari bursa sejak POJK 13/2023 berlaku, masih dapat melakukan buyback dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah menyampaikan keterbukaan informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper