Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan menjelaskan mengenai aturan baru mengenai likuidasi reksa dana.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menuturkan OJK membuat aturan tambahan mengenai likuidasi reksa dana dalam POJK 4/2023 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 23/POJK.94/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Menurutnya, selama ini ketika Manajer Investasi (MI) akan melikuidasi sebuah reksa dana, ada kalanya aset-aset dalam reksa dana tersebut tidak likuid, sehingga sulit untuk dijual.
"Dalam aturan tersebut untuk likuidasi, itu dimungkinkan untuk tidak dalam bentuk uang pengembaliannya, tapi dalam bentuk aset in kind," ucap Inarno dalam konferensi pers HUT ke-46 Pasar Modal Indonesia, di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari menuturkan peraturan yang ada saat ini in kind dalam hal likuidasi reksa dana.
Dengan peraturan ini, pengembalian aset ke nasabah tidak harus berbentuk tunai, tetapi harus menyesuaikan kesepakatan dengan nasabah.
Baca Juga
"Sepanjang investornya mau, boleh tunai, boleh in kind. POJK ini menambah perlindungan investor, jadi ada opsi lain untuk penyelesaian, enggak tertahan menunggu barangnya dijual," kata Yunita ditemui dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, OJK menuturkan POJK 4/2023 dilatarbelakangi oleh diperlukannya kebijakan strategis untuk menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksa dana, kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi reksa dana, dan upaya pengembangan reksa dana di Indonesia.
Ketentuan yang disempurnakan dalam POJK 4/2023 ini meliputi kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah reksa dana melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi reksa dana.
Kemudian ketentuan yang berkaitan dengan penerapan fitur share class dengan reksa dana, dan ketentuan yang berkaitan dengan perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) bagi reksa dana berbasis efek luar negeri.
Lalu penerapan redemption reksa dana melalui rekening Investor Fund Unit Account (IFUA) dan rekening lain sesuai peraturan perundangan, penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik reksa dana, dan relaksasi penurunan peringkat portofolio investasi serta restrukturisasi reksa dana terproteksi dan reksa dana penyertaan terbatas.