Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham emiten BUMN konstruksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT).
Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 7 Agustus 2023.
Hal itu berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-2496/DIR/0823 tanggal 4 Agustus 2023 perihal Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga Ke-12 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).
"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa melakukan suspensi terhadap saham WSKT hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," jelas pengumuman Bursa.
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Gagal Bayar Obligasi
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) tidak melakukan pembayaran atas bunga dan pokok obligasi Berkelanjutan IV yang jatuh tempo pada 6 Agustus. Adapun jumlah pokok yang harus dibayarkan mencapai Rp135 miliar.
Baca Juga
Berdasarkan keterbukaan Bursa Efek Indonesia, dikutip Sabtu (5/8/2023), Pada 4 Agustus (hari kerja) Waskita tidak melakukan pembayaran bunga dan pokok obligasi berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.
"Waskita tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 yang akan jatuh pada tanggal 6 Agustus 2023 sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan" kata manajemen, Sabtu (5/8/2023).
Waskita juga tidak melakukan pembayaran bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023.
"Atas kelalaian yang telah dinyatakan oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023 tersebut, Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap Perseroan," lanjut manajemen.
Sebagai informasi, Utang pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 bernominal Rp135,5 miliar jatuh tempo 6 Agustus 2023. Utang ini memiliki bunga 10,75 persen per tahun, artinya bunga yang harus dibayar mencapai Rp14,56 miliar.
Sampai dengan semester I/2023, emiten BUMN Karya ini mencatatkan total liabilitas senilai Rp84,31 triliun. Jumlah tersebut mencerminkan peningkatan sebesar 9,20 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp77,2 triliun.
Selain itu, saldo arus kas setara kas WSKT pada akhir periode Juni 2023 tercatat hanya mencapai Rp1,72 triliun, atau anjlok sebesar 84,47 persen secara tahunan.
Ketidakmampuan WSKT dalam mengelola likuiditas akhirnya membuat PT Pemeringkat Efek Indonesia atau Pefindo menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Waskita Karya menjadi idD dari idCCC pada pertengahan Juni 2023.
Hal itu dikarenakan perseroan tidak mampu melunasi pokok dan kupon obligasi yang jatuh tempo pada Juni 2023. Pefindo menilai WSKT tidak akan melakukan pembayaran kupon sampai dengan masa remedial 14 hari kerja, sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Meskipun begitu, kreditur telah mengijinkan WSKT untuk tetap memenuhi kewajiban keuangan atas surat utang dengan penjaminan Pemerintah dan Perusahaan telah mengalokasikan dana untuk membayar kewajiban kupon Sukuk dan Obligasi dengan penjaminan yang akan segera jatuh tempo.
Di sisi lain, sepanjang enam bulan pertama 2023, pendapatan WSKT juga melempem 13,43 persen YoY menjadi Rp5,27 triliun. Penurunan ini dikontribusikan oleh pendapatan dari segmen konstruksi yang melemah 19,25 persen secara tahunan menjadi Rp4,34 triliun.
Sementara itu, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah menjalani sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Suspensi Saham Waskita
Suspensi saham WSKT sebelumnya telah berjalan beberapa bulan, tepatnya sejak sesi I perdagangan Senin (8/5/2023). Penghentian perdagangan saham WSKT di seluruh pasar dilakukan karena penundaan pembayaran bunga ke-11 atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023. Pembayaran seharusnya pada 8 Mei 2023.
Manajemen Waskita menjelaskan bahwa penundaan pembayaran disebabkan oleh tidak tercapainya persetujuan dari Pemegang Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 seri B atas permohonan untuk menunda Pembayaran Bunga semula pada 6 Mei 2023 menjadi 6 Agustus 2023 dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO) pada 3 Mei 2023.
Selain itu, WSKT saat ini berada pada masa standstill. Standstill merupakan bentuk equal treatment yang memberikan waktu bagi WSKT melakukan preservasi kas untuk operasi dalam rangka Master Restructuring Agreement (MRA).
Akibatnya, WSKT tidak dapat melakukan pembayaran apapun selama periode tersebut, termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan terhadap seluruh pemegang obligasi dan pemberi pinjaman perbankan.