Bisnis.com, JAKARTA — Emiten BUMN Karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) tengah menghadapi berbagai tantangan, seperti pencatatan rugi bersih, pembatalan kucuran Penyertaan Modal Negara (PMN), hingga penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU. WSKT juga melakukan penundaan pembayaran surat utang.
Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kucuran Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp3 triliun kepada Waskita Karya.
Pembatalan PMN tersebut tertuang dalam Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S410/MBU/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 perihal Pembatalan Dana Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2022 PT Waskita Karya.
Direktur Utama Waskita Karya Mursyid Suyadi menyebut meski pembatalan itu berdampak pada rencana kerja perseroan, pihaknya berkomitmen untuk tetap menyelesaikan berbagai proyek yang masih dikerjakan dengan mencari sumber pendanaan alternatif lainnya.
"Atas Pembatalan Dana PMN TA 2022 berdampak terhadap Rencana Kerja Anggaran Perseroan (RKAP) namun, perseroan akan terus berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan serta berkoordinasi dengan para stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek sehingga target-target kinerja yang ditentukan dapat tercapai" ujar Mursyid dalam keterbukaan informasi, dikutip Sabtu (5/8/2023).
Sejatinya, rencana penambahan modal kepada Waskita telah bergulir sejak tahun lalu. Kala itu, Waskita diharapkan mendapat akan mendapat dana segar hingga total Rp3,98 triliun melaui skema PMN dan rights issue. Dengan rincian, penyertaan modal negara Rp3 triliun, sedangkan sisanya Rp0,98 triliun porsi dari dana publik.
Namun, hingga pertengahan 2023 pemerintah tak kunjung juga mengucurkan PMN tersebut. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan penundaan pemberian PMN kepada Waskita tertunda lantaran adanya proses restrukturisasi.
"Untuk Waskita Karya rencana PMN-nya ditunda sampai ada kejelasan restrukturisasi, sebagaimana kita ketahui Waskita perusahaan terbuka jadi kita melihat program dari restrukturisasinya," ujarnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (22/5/2023).
PMN tersebut Rencananya akan digunakan oleh Waskita untuk membiayai pengerjaan proyek Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Kapal Betung dan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi. Namun hingga dibatalkannya penyertaan modal tersebut pada 2 Agustus 2023 kemarin, belum jelas betul bagaimana nasib kelanjutan proyek jalan strategis tersebut.
Kabar terakhir menyebutkan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengalihkan penyelesaian dua proyek jalan tol tersebut kepada PT Hutama Karya (Persero).
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri BUMN, Kartiko Wirjoatmodjo. Dia menyatakan bahwa pemerintah akan menyuntikkan penyertaan modal negara (PMN) Rp12,5 triliun ke Hutama Karya untuk menyelesaikan dua proyek jalan tol Waskita yaitu Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) dan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung).
Wamen BUMN yang akrab disapa Tiko ini menjelaskan, pengalihan pembangunan proyek tol ke Hutama Karya dilakukan karena kondisi Waskita saat ini tengah dalam proses restrukturisasi.
"Jadi saat ini Waskita sedang stand still dan renegosiasi dengan kreditur. Kami mengajukan PMN untuk menyelesaikan beberapa ruas tol [Waskita] melalui HK. Ada ruas Tol Bocimi dan Kapal Betung," ujar Tiko dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (5/6/2023).
RUGI WASKITA
Kinerja keuangan WSKT memang tengah dalam tekanan. Sepanjang enam bulan pertama tahun ini, WSKT mencatatkan peningkatan rugi bersih dari posisi Rp236,51 miliar menjadi Rp2,07 triliun.
Selain itu, WSKT juga kian terhimpit oleh besarnya utang. Sepanjang semester I/2023 emiten BUMN Karya ini mencatatkan total liabilitas senilai Rp84,31 triliun. Jumlah tersebut mencerminkan peningkatan sebesar 9,20 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp77,2 triliun.
TUNDA BAYAR OBLIGASI
Terkini, Waskita mengumumkan untuk menunda pembayaran obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 yang akan jatuh tempo awal Agustus ini.
"Waskita tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 yang akan jatuh pada tanggal 6 Agustus 2023 sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan" kata manajemen, Sabtu (5/8/2023).
Waskita juga tidak melakukan pembayaran bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023.
"Atas kelalaian yang telah dinyatakan oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023 tersebut, Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap Perseroan," lanjut manajemen.
Sebagai informasi, utang pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 bernominal Rp135,5 miliar akan jatuh tempo 6 Agustus 2023. Utang ini memiliki bunga 10,75 persen per tahun, artinya bunga yang harus dibayar mencapai Rp14,56 miliar.
Selain itu, WSKT juga memiliki utang obligasi yang akan jatuh tempo pada bulan depan, yaitu Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B bernominal Rp941,75 miliar dengan masa jatuh tempo pada 28 September 2023. Obligasi ini memiliki tingkat bunga 9,75 persen per tahun, sehingga bunga pembayaran mencapai Rp91,82 miliar.
Sementara itu, saldo arus kas setara kas WSKT pada akhir periode Juni 2023 tercatat hanya mencapai Rp1,72 triliun, atau anjlok sebesar 84,47 persen secara tahunan.
Ketidakmampuan WSKT dalam mengelola likuiditas akhirnya membuat PT Pemeringkat Efek Indonesia atau Pefindo menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Waskita Karya menjadi idD dari idCCC pada pertengahan Juni 2023.
Hal itu dikarenakan perseroan tidak mampu melunasi pokok dan kupon obligasi yang jatuh tempo pada Juni 2023. Pefindo menilai WSKT tidak akan melakukan pembayaran kupon sampai dengan masa remedial 14 hari kerja, sebagaimana diatur dalam perjanjian.
PKPU WASKITA
Sementara itu, Waskita telah menjalani sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pada tanggal 2 Agustus 2023 lalu, sidang PKPU WSKT menghadirkan pihak kuasa pemohon (mewakili Donny H. Laksamana) dan pihak kuasa termohon (mewakili perseroan). Agenda sidang adalah penyampaian bukti tambahan dari pemohon dan termohon.
"Dalam sidang tersebut, pihak Pemohon dan Termohon menyampaikan bukti tambahan beserta daftarnya kepada Majelis Hakim. Selanjutnya, Pemohon meminta kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan kembali kepada Majelis Hakim," tulis pihak WSKT dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (4/8/2023).
Adapun majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan sidang selanjutnya pada hari Senin, 7 Agustus 2023 dengan agenda bukti tambahan dari pemohon.