Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia kembali mengingatkan tugas penjamin pelaksana emisi atau underwriter calon emiten IPO untuk lebih gigih memperkenalkan perusahaan kepada calon investor potensial.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan Bursa akan mengingatkan underwriter akan salah satu tugasnya menjadi perantara untuk memperkenalkan perusahaan ke potensial investor sehingga pada saat penawaran terdapat animo dari investor.
“Sehingga diharapkan pada saat mereka menyampaikan penawaran, appetite atau animo calon investor terpenuhi,” katanya saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (31/7/2023).
Sebelumnya Nyoman menyebutkan pada saat pelaksanaan peningkatan kapasitas underwriter, Bursa telah memanggil satu per satu sekuritas untuk kembali diingatkan terkait dengan tugasnya.
Sebelumnya, dikabarkan salah satu calon emiten yaitu PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk. (AKSL) menunda rencana IPO.
Direktur Utama Akselerasi Usaha Indonesia Ivan Nikolas Tambunan menjelaskan pihaknya membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk mendapatkan investor strategis yang tepat.
Baca Juga
"Butuh waktu lebih panjang bagi kami untuk secure strategic investor yang tepat. Jadi kami perlu tunda dulu," kata Ivan dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023).
Ivan melanjutkan, Akseleran melihat waktu yang paling tepat untuk kembali melakukan IPO adalah sampai Juni 2024.
Padahal dalam prospektus terdapat keterangan penjamin emisi efek akan berkomitmen penuh dalam IPO.
“Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan para Penjamin Emisi Efek menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan,” dikutip dari prospektus AKSL.
Pada prospektus AKSL, PT BCA Sekuritas dan PT BRI Sekuritas menjadi penjamin pelaksana emisi efek dalam IPO.
Nyoman menyebutkan meski kedua belah pihak telah menemui kesepakatan dan persetujuan, tidak menutup kemungkinan kondisi yang mempengaruhi kesepakatan itu.
Selain faktor underwriter, ada beberapa hal yang menjadi penyebab pembatalan IPO tersebut, salah satunya adalah adanya permintaan tambahan dokumen sehingga membutuhkan waktu.
“Pertama bisa dari sisi laporan keuangan, ada yang perlu ditambahkan, ada pula penambahan dokumen legal yang kita minta,” kata Nyoman.
Nyoman menjelaskan permintaan tambahan tersebut biasanya datang dari regulator atau Otoritas Jasa Keuangan. Biasanya penambahan keterangan, dokumen legal dan aspek lain di prospektus yang memang harus disiapkan calon emiten.
Namun, dalam proses pemenuhan dokumen yang diminta, tenggat waktu sudah terlampaui sehingga laporan keuangan sudah kadaluwarsa atau melewati batas 12 bulan.