Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Luncurkan Bursa Kripto, Kemendag Matangkan Aturan Bursa CPO

Kemendag menyampaikann pembahasan bursa CPO akan menjadi tugas baru bagi pemerintah setelah peresmian bursa kripto pada Jumat (28/7/2023).
Kemendag menyampaikann pembahasan bursa CPO akan menjadi tugas baru bagi pemerintah setelah peresmian bursa kripto pada Jumat (28/7/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Kemendag menyampaikann pembahasan bursa CPO akan menjadi tugas baru bagi pemerintah setelah peresmian bursa kripto pada Jumat (28/7/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan bahwa pembahasan terkait bursa CPO atau minyak kelapa sawit mentah akan menjadi tugas baru bagi pemerintah setelah peresmian bursa kripto pada Jumat (28/7/2023).  

Zulhas mengatakan, peluncuran bursa CPO sendiri menjadi salah satu amanat yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada dirinya sebagai mendag. 

Jokowi, ujarnya, kerap membahas soal kedudukan Indonesia yang disebutnya sebagai raja sawit namun masih mengikuti harga acuan dari bursa CPO di Belanda dan Malaysia. 

"Pak Presiden beberapa kali menyindir kita 'raja sawit ikutnya [bursa CPO] Belanda sama Malaysia', kita enggak punya. Mudah-mudahan bisa segera kita selesaikan," tutur Zulhas dalam sambutannya di acara peluncuran Bursa Kripto, Jumat (28/7/2023). 

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan kebijakan terkait ekspor minyak kelapa sawit mentah melalui bursa berjangka bisa terbit pada Juni 2023. 

Penerbitan aturan baru itu disebut Kemendag sebagai terobosan atau inovasi dalam meningkatkan kinerja ekspor CPO dan mengerek pendapatan negara melalui pajak ekspor. 

Kendati demikian, hingga saat ini, Kemendag diketahui belum juga meluncurkan kebijakan terkait bursa CPO. 

Per akhir Juni 2023, Bappebti dan Kemendag dilaporkan baru menyelesaikan penyusunan kerangka Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait aturan tersebut. 

Kepala Bappebti Didid mengatakan, kebijakan yang diatur ialah terkait ekspor untuk CPO HS 15.111.000 melalui bursa berjangka di Indonesia yang ditunjuk oleh Bappebti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper