Bisnis.com, JAKARTA - Resmi adanya bursa kripto di Indonesia yang diresmikan pekan lalu diklaim sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan hadirnya bursa kripto dengan melihat regulasi, kewenangan, dan peraturannya maka menunjukan bahwa prioritasnya adalah untuk perlindungan konsumen.
Jerry mengatakan bahwa pembentukan bursa sendiri tujuannya adalah untuk memberikan kepastian dan peraturan yang lebih komprehensif, serta regulasi yang mencakup semua dan memprioritaskan konsumen sebagai yang utama.
Untuk itu, Jerry berpendapat bahwa jangan sampai ada konsumen yang dirugikan, jangan ada celah-celah yang dapat membuat konsumen dirugikan ataupun hal lainnya.
“Jadi intinya bursa ini dibentuk utamanya adalah untuk perlindungan konsumen, untuk memastikan semuanya lebih transparan, lebih teratur dan juga lebih tertata,” jelas Jerry, ketika ditemui dalam acara Perjanjian dan MoU “Indonesia-Hong Kong: Partnering for Success”, Rabu (26/7/2023).
Tak hanya itu, Jerry juga mengatakan bahwa hadirnya bursa ini membuat semua hal menjadi lebih komprehensif, yakni mulai dari clearing, kustodian, peraturan, mungkin dengan pencatatan transaksi dan lainnya.
Baca Juga
Oleh karena itu, maka kehadiran bursa ini juga memberikan perlindungan kepada pihak pegadagang. Jerry menjelaskan bahwa nantinya terdapat peraturan kepala Bappebti serta memastikan agar ada dasar hukum yang jelas.
“Mungkin nanti akan dikoordinasikan dengan lintas kementerian, lintas institusi dan lintas lembaga,” jelasnya.
Kini diketahui pihaknya bersama-sama dengan OJK, beserta seluruh pihak yang terkait bersama-sama merumuskan dan memformulasikan perlindungan hukum tersebut.