Bisnis.com, JAKARTA – Mayoritas aset kripto dengan kapitalisasi besar bergerak melemah pada perdagangan Jumat pagi, (21/7/2023) termasuk Bitcoin (BTC). Sementara itu, Indonesia baru saja memiliki Bursa Kripto setelah dicanangkan sejak 2021 lalu.
Berdasarkan data Coinmarketcap pukul 10.00 WIB, Bitcoin turun 0,18 persen dalam 24 jam ke level US$29.924 per koin. Secara akumulasi perdagangan sepekan koin dengan kapitalisasi pasar terbesar itu telah anjlok 4,87 persen.
Berbeda nasib dengan Ethereum (ETH) yang mampu menguat 0,12 persen dalam 24 jam ke level US$1.899 per koin. Namun posisi tersebut sebenarnya turun 5,62 persen dibandingkan harga pekan lalu.
Stablecoin USDT dan USDC juga kompak bergerak melemah tipis 0,01 persen dan parkir di level US$1 per koin. Adapun koin Cardano (ADA) melemah 4,01 persen dalam 24 jam mengikuti pelemahan koin Solana (SOL) yang anjlok 4,25 persen.
Di sisi lain koin meme Dogecoin (DOGE) bergerak menguat 1,95 persen dalam 24 jam bersama Shiba Inu (SHIB) yang naik 0,07 persen.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Baca Juga
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.
Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
Persetujuan sebagai bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.